post image
KOMENTAR
Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara meminta Pemerintah Kota Medan bertanggungjawab terhadap nasib 56 bilal mayit dan tukang gali kubur, yang hingga kini belum mendapatkan honor tahun 2015.

Hal itu disampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara Abyadi Siregar usai menerima Kasubbag Agama Pemko Medan Rizal Dongoran dan dua stafnya Sumardi Lingga dan Tri Kurnia di Kantor Ombudsman Sumut, Jalan Majapahit No 2 Medan, Senin (18/1). Pada pertemuan itu Abyadi didampingi Asisten Ombudsman RI Sumut Dedy Irsan, Tety Silaen dan Hanna Ginting.

Abyadi menuturkan, dari penjelasan pihak Pemko Medan, terllihat bahwa honor ke 56 orang tersebut tidak terbayar akibat kelalaian dari staf Pemko Medan, khususnya aparatur kecamatan/kelurahan yang bertugas melakukan pendataan dan menghimpun syarat-syarat dari para bilal mayit dan tukang gali kubur tersebut.  

Dalam pertemuan itu, Rizal Dongoran menjelaskan, terhambatnya pembayaran honor tersebut karena terjadinya perubahan sistem pembayaran honor 13 ribuan bilal mayit dan tukang galli kubur di Kota Medan. Menurut Rizal, sebelum tahun 2015, pembayaran honor bilal mayit dan tukang gali kubur dilakukan secara manual. Teknisnya, disalurkan oleh staf Bagian Agama Pemko Medan secara langsung kepada para bilal mayit dan tukang gali kubur di Kantor Camat se-Kota Medan.

Namun mulai tahun 2015, Pemko Medan bekerjasama dengan PT Bank Sumut sehingga pembayaran dilakukan dengan cara transfer ke masing-masing rekening penerima. Di sinilah masalah timbul. Karena untuk membuka rekening, dilakukan pendataan ulang. Dan ini dilakukan pihak kelurahan/kecamatan. Seluruh peserta diminta menyerahkan data identitas diri. Dan menurut Tri Kurnia, ada 56 orang tidak memberikan data pribadi untuk keperluan tersebut.

"Menurut mereka, 56 orang ini tidak mendapatkan honor akibat tidak memberikan data. Di sini kita melihat kesalahan ada pada staf kelurahan/kecamatan yang melakukan pendataan. Karena mereka tidak “mengejar”. Kalau memang para bilal dan tukang gali kubur itu tidak mau memberikan data, seharusnya dibuat surat pernyataan bahwa mereka tidak mau lagi menerima bantuan honor bilal mayit dan tukang gali kubur," ungkap Abyadi.   

Tapi, itu tidak dilakukan. Karena itu, Abyadi meminta Pemko Medan bertanggungjawab karena kuat dugaan kondisi ini terjadi karena kelalaian staf Pemko yang mengakibatkan kehidupan para bilal mayit dan tukang gali kubur menjadi semakin sulit.   

Menurut Abyadi, Walikota Medan harus meminta pertanggungjawaban staf yang lalai tersebut dan memberikan sanksi atas kelalaiannya dalam menjalankan tugas. Menurut Abyadi ini termasuk maladministrasi.

Sebelumnya, pada Juni 2015, sejumlah bilal mayit dan penggali kubur mendatangi Pemko Medan untuk mempertanyakan honor mereka. Mereka mendapat jawaban honornya akan dibayarkan sekaligus pada Desember 2015. Namun hingga tahun berganti, honor tersebut tak juga mereka terima. Kemudian pada awal Januari 2016, mereka kembali mendatangi Pemko untuk menuntut haknya. Lagi-lagi, mereka dijanjikan honornya akan dibayarkan sekaligus pada Juni 2016. Namun ironisnya, gaji mereka tahun 2015 dinyatakan hangus.[rgu]

Pemprov Sumut Segera Bagikan Rp. 260 Miliar Bantu Warga Terdampak Covid 19

Sebelumnya

Kadispar: Kalau Ada yang Bandel tak Ada Rasa Kemanusiaannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Pemerintahan