post image
KOMENTAR
Dari lima Ranperda usulan Pemko Medan empat diantaranya akhirnya disetujui dan disahkan menjadi Perda melalui rapat paripurna DPRD Kota Medan, Senin (8/9/2014) di gedung Dewan setempat. Sedangkan satu Ranperda lagi batal disahkan menjadi Perda. Keempat Perda yang disahkan tersebut yakni Retibusi Pelayanan Tera Ulang, Penyelenggaraan Usaha Perindustrian dan Perdangangn, Perusahaan Daerah, dan Pajak Hiburan. Sedangkan Ranperda yang batal disahkan adalah Ranperda tentang Administrasi Kependudukan.

Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Amiruddin tersebut, delapan fraksi yakni Fraksi Demokrat, PKS, PDIP, Golkar, PAN, PDS, PPP, dan Fraksi Medan Bersatu (MB) kompak menyetujui keempat Ranperda tersebut untuk dijadikan Perda Kota Medan.

Sedangkan untuk Ranperda Administrasi Kependudukan, suara delapan fraksi terbelah. Tiga fraksi yakni Demokrat, PDIP, dan PKS setuju Ranperda ini disahkan menjadi Perda. Sementara lima fraksi lagi yakni Golkar, PAN, PDS, PPP, dan Fraksi MB meminta ditunda pengesahan Ranperda Administrasi Kependudukan tersebut.

Seiring dengan persetujuan pengesahan empat Perda tersebut, semua fraksi juga rata-rata menyoroti kinerja pemerintah dan sekaligus memberikan saran dan sumbang pikiran terkait beberapa hal, khususnya atas Perda Perusahaan Daerah dan Perda Pajak Hiburan.

Seperti pendapat Fraksi PDIP yang disampaikan Hasyim, meminta supaya tiga Perusahaan Daerah (PD) yakni PD Pasar, PD Pembangunan, dan PD Rumah Potong Hewan untuk meningkatkan kinerja perusahaan dalam rangka menggerakkan perekonomian daerah dan PAD Kota Medan.

"Artinya, hasil yang akan dicapai nantinya dengan disahkan Perda Perusahaan Daerah ini maka PAD Kota Medan akan semakin meningkat, termasuk juga mutu pelayanan yang diberikan akan semakin meningkat," kata Hasyim.

Terkait Perda Pajak Hiburan, menurut pandangan Fraksi PDIP, penurunan persentase pajak hiburan khususnya karaoke dan panti pijat dari 30 persen menjadi 20 persen, tidak perlu diturunkan karena masih relevan dengan situasi sekaerang ini.

"Terkait tidak tercapainya terget PAD dari sektor pajak hiburuan menurut pandangan kami bukan karena besrnya persentase pajak yang dikenakan, tapi karena kurang maksimalnya sosialisasi ke masyarakat," ujarnya.

Sementara terkait penolakan pengesahan Ranperda Administrasi Kependudukan, menurut pendapat Fraksi PPP yang disampaikan Ahmad Parlindungan Batubara, Ranperda Administrasi Kependudukan yang di dalamnya terdapat 29 ketentuan yang pelaksanaanya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Wali Kota Medan tidak relevan.

"Jika semua diatur dengan Peraturan Wali Kota Medan, pertanyaannya adalah untuk apa Ranperda ini dibuat? Oleh karena itu, menurut pendapat kami Ranperda ini masih perlu didalami, disempurnakan sehingga tidak terkesan pelengkap Peraturan Wali Kota, dan tidak tepat untuk disahkan," kata Ahmad Parlindungan.

"Sebagai tindak lanjutnya, DPRD Medan dan Walikota Medan, juga telah memberikan persetujuan dan telah memberikan persetujuan bersama atas rancangan peraturan daerah dimaksud, untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah Kota Medan," sambung Eldin.

Ia menambahkan, apabila Ranperda tersebut telah mendapatkan keputusan dan persetujuan bersama oleh DPRD Medan dan Walikota Medan, maka Pemko Medan akan menetapkan dan mengundangkan Ranperda tersebut menjadi Perda.

"Dan khusus terhadap Ranperda Kota Medan tentang Retribusi Tera/Tera Ulang, akan dilakukan evaluasi ke Kementrian Keuangan, melalui Gubernur Sumatera Utara," pungkas Walikota.[rgu]

Sandy Irawan: Miliki Lokasi Strategis, Pemko Binjai Mestinya Prioritaskan Kawasan Ekonomi

Sebelumnya

Pemprov Sumut Segera Bagikan Rp. 260 Miliar Bantu Warga Terdampak Covid 19

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Pemerintahan