post image
KOMENTAR
Warga Kelurahan Harjo Sari I Kecamatan Medan Amplas (inisial HY), mengeluhkan kutipan liar di kantor Lurah tempat dia bermukim. Sebab, ketika hendak mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya yang sudah habis masa berlakunya, ia diminta sejumlah uang oleh oknum yang kesehariannya bertugas dikantor Lurah tersebut. Padahal setahu dirinya, Walikota Medan melalui media massa selalu menyebutkan pengurusan KTP gratis, tidak dipungut biaya.

"Bisa saya bantu, tapi biayanya Rp70 ribu," ujarnya, mengulangi perkataan pria berkepala plontos yang bertugas di Kantor Lurah Harjo Sari I tersebut.

Lantaran dimintai sejumlah uang, akhirnya HY mengurungkan niatnya untuk memperpanjang KTP miliknya.

"Besar kali biaya yang diminta bapak itu. Jadi malas aku urus KTP. udah lah, biar kayak gini aja," kenangnya.

Sementara itu, anggota Komisi A DPRD Kota Medan Aripay Tambunan, menyayangkan sikap yang ditunjukkan oknum Kelurahan tersebut. Menurut Politis PAN ini, setiap pengurusan administrasi apakah itu KTP, KK maupun Akte Kelahiran, semua biayanya ditanggung pemerintah (gratis). Jikapun pada prakteknya masih ada warga yang dikutip biaya, tindakan itu ilegal dan bisa dianggap pungutan liar (pungli).

"Saya imbau kepada masyarakat Kota Medan, jika ada oknum Kelurahan di tempat tinggalnya meminta imbalan jasa atas pengurusan administrasi kependudukan, silahkan laporkan ke Komisi A DPRD Medan atau ke Kepolisian. Sehingga laporan tersebut tidak berbentuk fitnah, dan kami (anggota dewan-red) mudah untuk menindak lanjutinya," tegas Aripay.

"Dan untuk Walikota juga, jangan hanya sekedar terima laporan dari bawahan. Sesekali lakukan lah sidak tanpa protokoler. Kalau ketahuan, langsung tindak tegas Lurahnya atau oknumnya," pungkasnya.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel