post image
KOMENTAR
Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap LPG 3kg di Sumatera Utara, Pertamina Marketing Operation Region I melakukan penambahan pasokan melalui kegiatan Operasi Pasar di sejumlah daerah. Sebanyak 100.000 tabung dioperasi pasarkan di 179 titik se-Sumatera Utara bekerjasama dengan pemerintah daerah setempat pada hari Minggu, 5 Oktober 2014.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri ESDM No 5 dan 17 Tahun 2011 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pendistribusian Tertutup Liquified Petroleum Gas tertentu di Daerah, bahwa peruntukkan lpg 3 kg hanya bagi sektor rumah tangga dan usaha mikro. Sementara dilarang untuk hotel, restoran, komersial/industri dan transportasi.

Penyaluran LPG 3 kg bagi masyarakat sektor rumah tangga dan usaha mikro dilakukan  melalui pangkalan resmi Pertamina sebanyak 4.385 di Sumut dan 999 di Medan. Penyaluran dari Depot LPG/Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBE) ke agen dan pangkalan resmi pertamina berjalan normal, tidak ada pengurangan alokasi. Untuk rata-rata harian di Sumut sebanyak 812 metric ton atau 270.000 tabung  dan di medan sebanyak 197 metric ton atau  65.000 tabung.

Sebagaimana diatur dalam kontrak antara Agen dan  Pangkalan, maka setiap pangkalan wajib  mencatat dalam log book penyaluran hariannya dan daftar pembeli agar sesuai dengan peruntukkannya.  Pangkalan diprioritaskan melayani  kepada konsumen langsung baru kemudian ke pengecer.

Hasil pemantauan tim Pertamina di lapangan bahwa saat ini  terjadinya perbedaan harga jual disebabkan karena adanya rantai distribusi tambahan antara pangkalan ke pengecer bahkan ke sub pengecer lainnya. Sementara LPG 3 kg tsb bukanlah komoditi  umum, tetapi adalah barang bersubsidi yang peruntukannya diatur regulasi.

Selain itu, Pertamina akan terus memperketat pengawasan dan memberikan sanksi tegas terhadap agen yang melakukan pelanggaran mengenai harga jual.

"Sanksi kepada agen yang melanggar akan langsung dilakukan Pemutusan Hubungan Usaha. Agen juga dapat melakukan Pemutusan Hubungan Usaha kepada pangkalan yang melanggar." kata Fitri Erika, Senior Supervisor External Relation, PT Pertamina Marketing Operation Region I, Selasa (7/10/2014).

Selain melalui pangkalan, Pertamina juga mendistribusikan LPG 3 kg melalui SPBU dan modern outlet sebagai stabilisator harga di lapangan.[rgu]

Kemenkeu Bentuk Dana Siaga Untuk Jaga Ketahanan Pangan

Sebelumnya

PTI Sumut Apresiasi Langkah Bulog Beli Gabah Petani

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Ekonomi