post image
KOMENTAR
Gubernur Sumatera Utara H Gatot Pujo Nugroho ST MSi melantik sekaligus mengambil sumpah jabatan Drs H Dahlan Hasan Nasution sebagai Bupati Mandailing Natal (Madina) sisa masa jabatan 2011-2016.

Prosesi pengambilan sumpah jabatan ini dilaksanakan di Gedung Serbaguna Kabupaten Madina, Panyabungan, Kamis (9/10/2014) dalam rapat Paripurna Istimewa yang dipimpin Ketua DPRD Madina Hj Lely Artati SAg,.

Dahlan sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Tugas Bupati Madina menggantikan Muhammad Hidayat Batubara yang kini menjalani proses hukum di KPK.

Paripurna pelantikan dan sumpah jabatan yang dimulai pukul 09.30 WB itu dihadiri Ketua Tim Pengerak PKK Sumut Hj Sutias Handayani Gatot Pujo Nugroho, Sekdaprovsu H Nurdin Lubis SH MM, beberapa Pimpinan SKPD Provsu, seluruh anggota DPRD Madina dan  bupati/wali kota se-Provinsi Sumut antara lain Walikota Tanjung Balai, Wakil Bupati Paluta, Bupati Palas, FKPD Madina, seluruh Kepala SKPD, Camat, Lurah dan Kepala Desa.

Pelantikan Dahlan ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Mendagri No 131.12-3429 tahun 2014 tentang pengesahan pengangkatan wakil Bupati Madina menjadi Bupati Madina dan pengesahan pemberhentian Wakil Bupati Madina Provinsi Sumut.

"saya berharap setelah pelantikan ini saudara Bupati dapat melakukan akselerasi dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan maupun kemasyarakatan agar pencapaian visi misi saudara pada saat terpilih menjadi pasangan bupati dan wakil bupati dahulu dapat semaksimal mungkin direalisasikan," harapnya.

Sesungguhnya, lanjut Gubsu, dalam pelaksanaan pemerintahan di daerah, merupakan implementasi desentralisasi kewenangan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada daerah untuk mengatur dan menyusun rumah tangga sendiri. Jika dipahami dalam perspektif yang sempit akan menumbuhkan egoisme sektoral yang bersifat kedaerahan yang berlebihan.

"Jika kondisi seperti ini terjadi akan berdampak pada koordinasi antar tingkat pemerintahan dan antar daerah menjadi sulit. Demikian pula dalam hal pengelolaan sumber daya alam akibat keinginan meningkatkan pendapatan daerah dapat mendorong eksploitasi pengelolaan sumber daya alam berlerbihan yang berimplikasi terhadap kelestarian lingkungan dan pada akhirnya kontra produktif dengan tujuan dan cita-cita otonomi daerah itu sendiri," katanya.[rgu]

Pemprov Sumut Segera Bagikan Rp. 260 Miliar Bantu Warga Terdampak Covid 19

Sebelumnya

Kadispar: Kalau Ada yang Bandel tak Ada Rasa Kemanusiaannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Pemerintahan