post image
KOMENTAR
Terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam tugasnya, Dagner Manurung selaku Mantan Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Tobasa dihukum 18 bulan penjara dalam persidangan tipikor yang berlangsung diruang cakra VII Gedung Pengadilan Negeri Medan.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Tipikor Nelson J Marbun juga mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp 50 juta Subsider 3 bulan kurungan.

Namun dalam putusan majelis hakim tidak mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti karena terdakwa telah membayar sebesar Rp 10 juta.

Majelis hakim tidak sependapat dengan penuntut umum, Jahoras Ritonga, yang menuntut dalam pasal 2 dan meminta terdakwa dihukum selama 3.5 denda Rp 150 juta subsidair 3 bulan dan membayar up 10 juta atau digantikan hukuman 1.5 tahun kurungan.

Majelis hakim menilai terdakwa terbukti melakukan pengutipan pajak pendapatan hasil (pph) kepada seluruh pns di Dinas Kesehataan Tobasa dari 2010 hingga Maret 2011 dengan total Rp 265 juta kemudian melaporkannya kepada Kadis Dinkes Tobasa Viktor Manurung.

Justru uang tersebut tidak disetorkaan ke kas daerah, namun uang hasil kutipan tersebut malah dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa bersama pimpinan Kadis Dinkes Tobasa Viktor Manurung.

Dimana terdakwa ikut menikmatinya uang Rp 10 juta dari hasil yang dikutipnya sedangkan viktor menikmati sebesar Rp 265 juta.

Sehingga apa yang dilakukan terdakwa bersama pimpinan itu telah merugikan negara sebesar Rp 265 juta.

Sementara itu usai persidangan terdakwa melalui tim kuasa hukumnya, Dodi menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Karena menurutnya, terdakwa hanya mematuhi perintah atasan sama halnya penuntut umum juta menyatakan pikir-pikir.[rgu]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Hukum