post image
KOMENTAR
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan disarankan untuk mengabaikan Undang Undang (UU) nomor 22 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) dan UU no 23 tentang Pemerintah Daerah. Saran tersebut disampaikan Bidang Otda Wilayah Sumatera Utara di Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Sri Nani dan Ropan Sitompul berkaitan dengan kunjungan Konsultasi Kelompok Kerja (Pokja) Tata Tertib (Tatib) DPRD Medan ke Kemendagri Selasa (14/10/) kemarin.

"Ada beberapa rekomendasi dari Kemendagri yang disampaikan kepada kami (Pokja-red) salah satunya adalah soal saran agar mengabaikan sementara UU no 22 dan 23 dimaksud," jelas Ketua Pokja Tatib Salman Alfarisi saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (15/10/2014).

Dikatakan Salman, mengabaikan sementara UU 23 tahun 2014 dan UU 22 2014 dimaksud terkait dengan terbitnya Perpu oleh Presiden. Oleh karenya, tatib yang di usulkan anggota DPRD Medan harus di revisi. Selain pengabaian sementara dua UU, sambung Salman, Mendagri juga memnberikan rekomendasi kepada Pokja Tatib untuk tetap mengacu kepada  UU no 17 tahun 2014 tentang MD3 (MPR RI, DPD, DPR dan DPRD).

"Kementrian dalam negeri juga merekomendasikan agar DPRD mengacu kepada UU tentang MD3," paparnya seraya menyampaikan harapan Kemendagri, agar DPRD segera mensahkan tatibnya sehingga bisa menjalankan fungsiya semaksimal mungkin.

Diakui Salman, kunjungan ke Kemendagri dirasakan sangat perlu dalam rangka mengkonsultasikan perkembangan Politik di tingkat Pusat.

"Dikarenakan adan beberapa pasal diperlukan untuk konsultasi ke mendagri mempertanyakan undang undang no 17 tahun 2014 tentang MD3 dan UU no 23 2014 tentang pemerintahan daerah, dan UU 22 2014 tentang pilkada. Maka dianggap perlu melakukan kunjungan ke Mendagri," pungkasnya.

Terkait dengan rekomendasi Kemendagri ini, Salman mengetakan Pokja Tatib akan memulai rapat pada Kamis (16/10) dan menargetkan Senin depan (20/10) sudah diserahkan ke Pimpinan DPRD Medan.[rgu]

Sandy Irawan: Miliki Lokasi Strategis, Pemko Binjai Mestinya Prioritaskan Kawasan Ekonomi

Sebelumnya

Pemprov Sumut Segera Bagikan Rp. 260 Miliar Bantu Warga Terdampak Covid 19

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Pemerintahan