Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengunggah 3.143 Peraturan
Daerah (Perda), termasuk di dalamnya Peraturan Menteri Dalam Negeri
(Permendagri) ke laman resmi www.kemendagri.go.id. Hal tersebut merupakan bagian dari keterbukaan informasi publik.
"Tujuan
dari pembatalan perda ini adalah memperkuat daya saing bangsa di era
kompetisi. Perda itu merupakan aturan yang dinilai menghambat
pertumbuhan ekonomi daerah dan memperpanjang jalur birokrasi, hambat
investasi, dan kemudahan berusaha," kata Mendagri Tjahjo Kumolo, di
Jakarta, Selasa, (21/6).
Kemendagri, kata dia sedang mengevaluasi
perda yang bertentangan dengan konsitusi, serta peraturan undang-undang
(UU) yang lebih tinggi. Kemendagri akan melihat dulu sejauh mana
regulasi ini, apakah sesuai dengan pancasila, UUD 45, dan UU sebagai
pilar kebangsaan.
"Pemerintah juga tengah mengevaluasi perda
maupun peraturan kepala daerah yang tidak sesuai dengan semangat menjaga
kebhinekaan dan persatuan Indonesia," ujar dia mempertegas kembali.
Makanya,
Mendagri tetap berharap dukungan dan partisipasi berbagai pihak untuk
memperkuat semangat otonomi daerah, membangun tata kelola pemerintahan
yang efektif, efisien, bersih dan taat kepada hukum dalam rangka NKRI
sehingga membawa kesejehteraan masyarakat.
Menteri Dalam Negeri
(Mendagri) menyampaikan terimakasih atas dukungan serta apresiasi
berbagai pihak, khususnya pemerintah daerah (Pemda) tingkat provinsi dan
kabupaten/kota se-indonesia, jajaran Kemendagri, serta rekan-rekan
media, atas keputusan pembatalan 3.143 perda.
Cara mengunggah
perda tersebut, silahkan buka buka di kolom tautan laman resmi
Kemendagri. Kolom tautan berada di sebelah kanan setelah barisan kolom
berita. Pada kolom tersebut, nantinya akan muncul 'pembatalan perda'.
Setelah di klik tautan tersebut, akan langsung mengunggah daftar list
perdanya.
Peraturan yang dibatalkan sebanyak 3.143, di antaranya
ada 1765 Perda/Perkada kabupaten/kota yang dicabut/direvisi Menteri
Dalam Negeri, 111 Peraturan/putusan Menteri Dalam Negeri yang
dicabut/revisi oleh Menteri Dalam Negeri, dan 1267 Perda/Perkada
kabupaten/kota yang dicabut/direvisi Gubernur.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA