post image
KOMENTAR
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih terus menyempurnakan data Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dan Peraturan Mendagri (Permendagri) yang telah dibatalkan Pemerintah. Sebanyak 3.143 deregulasi tersebut kini sudah diunggah ke laman resmi www.kemendagri.go.id.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Dodi Riatmadji mengatakan alasan mengapa Kemendagri tidak segera mengunggah daftar peraturan bermasalah tersebut karena masih ada beberapa kekurangannya.

Sejak Presiden Joko Widodo mengumumkan pembatalan Perda pekan lalu, Kemendagri langsung melakukan pengecekan terhadap datanya berulang-ulang.

"Misalnya seperti penomoran, lalu memastikan jumlah Perda yang dibatalkan Mendagri dan dibatalkan Gubernur. Secara keseluruhan data sudah benar, namun masih ada satu dua angka yang masuk ke dalam daftar lain," kata Dodi di Kantor Kemendagri Jakarta, Selasa kemarin (21/6).

Selain itu, pembatalan Perda dan Perkada ini juga tidak semuanya mengandung unsur pembatalan secara keseluruhan. Berdasarkan UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, kebijakan daerah berupa Perda atau Perkada bisa dibatalkan Mendagri baik secara keseluruhan atau pasal per pasal.

Makanya, setelah melihat daftar pembatalan aturan ini, Pemda harus terlebih dahulu mengecek lampiran dari Kemendagri. Apakah Perda yang dibatalkan ini secara keseluruhan atau hanya beberapa pasalnya saja. Sebab, untuk aturan yang hanya sejumlah klausulnya saja bermasalah, bukan berarti menggugurkan kebijakan tersebut.

"Jadi kalau cuma pasal per pasalnya saja, bukan berarti Perda-nya langsung tidak berlaku. Namun perlu kajian dan pembahasan bersama DPRD bagaimana untuk memperbaharui pasal ini," ujar Dodi seperti dilasnir dari situs kemendagri.go.id.

Masalah lainnya, kata Dodi adalah penomoran Perda yang terkadang tidak sesuai dengan judul Perda itu sendiri. Menurut dia, verifikasi tersebut memang perlu kehati-hatian. Selama lima hari terakhir tim verifikasi Kemendagri terus melakukan pengecekan terhadap deregulasi 3.143 kebijakan ini. Makanya, baru sekarang data tersebut berani dipublikasikan.

"Kalau memang masih ada kesalahan dalam penomoran, judul Perda, dan data ganda harap dimaklumi. Sebab, data ini masih proses penyempurnaan. Meski sudah diunggah ke laman resmi Kemendagri, tetap ada kesalahannya. Ini human eror saja, makanya masih dalam proses penyempurnaan. Tim masih cek satu per satu," ungkapnya.

Sebelumnya, Kemendagri secara resmi telah mengunggah Peraturan yang dibatalkan sebanyak 3.143, di antaranya ada 1765 Perda/Perkada kabupaten/kota yang dicabut/direvisi Mendagri Tjahjo Kumolo, 111 Peraturan/Keputusan Menteri Dalam Negeri yang dicabut/revisi oleh Mendagri, dan 1267 Perda/Perkada kabupaten/kota yang dicabut/direvisi Gubernur.[rgu/rmol]

Pemprov Sumut Segera Bagikan Rp. 260 Miliar Bantu Warga Terdampak Covid 19

Sebelumnya

Kadispar: Kalau Ada yang Bandel tak Ada Rasa Kemanusiaannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Pemerintahan