post image
KOMENTAR
MBC. Bupati Kabupaten Samosir Mangindar Simbolon, ternyata mendatangi gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), pada Kamis (30/10)kemarin. Dia dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus penyimpangan dalam penerbitan/pemberian perizinan usaha bagi pihak swasta di kawasan Hutan Tele Kabupaten Samosir tahun 2012.

Namun saat itu,  Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Chandra Purnama sempat menutupi pihaknya tidak ada menjadwalkan pemanggilan terhadap kasus-kasus dugaan korupsi yang mereka tangani.

Mantan Kasi Uheksi Kejatisu itu ketika dikonfirmasi kembali, Jumat (31/10/2014), membenarkan orang nomor satu di Pemkab Samosir itu, datang ke kantornya.

"Iya datang, tapi bukan diperiksa," kata Chandra, melalui pesan singkat.

Chandra pun menjelaskan, kedatangan Samosir Mangindar Simbolon, hanyalah untuk dimintai keterangan dalam perkara pemberian perizinan usaha bagi pihak swasta di kawasan Hutan Tele Kabupaten Samosir yang kini tengah diselidiki lembaga korps adhyaksa itu.

"Iya, cuma dimintai keterangan. Karena masih dalam proses penyelidikan. Dimana kita sedang  pengumpulan data & bahan keterangan," jelasnya

Chandra yang dicecar pertanyaan, berapa jam sang Bupati dimintai keterangan?. Mengaku kedatangan Bupati dari pagi menjelang siang kemarin. "Dari pagi menjelang siang sampai sore," jawabnya singkat.

Sebelumnya, Mantan Pj Bupati Samosir Wilmar Simanjorang, juga pernah dimintai keterangan terkait kasus perusakan hutan Tele ini, pada Maret 2014 lalu.  Dari data yang diketahui, penerbitan izin pemanfaatan kayu (IPK) oleh PT Gorda Duma Sari seluas 700-an hektar lebih diduga bermasalah.

Pihak Kejatisu pun telah memanggil dari jajaran Pemkab Samosir atas penerbitan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) atas kawasan hutan lindung di daerah itu untuk dimintai keterangan. Mulai dari Dinas Kehutanan kabupaten, Kepala perizinan, Direktur PT GDS, kemudian tim pemberi rekomendasi dari provinsi.

IPK yang diterbitkan Kadis Kehutanan Samosir tidak memenuhi P-14 Pasal 5 ayat 20 butir B tentang adanya keharusan Hak Guna Usaha (HGU) agar Area Penguasaan Lahan (APL) itu bisa dikeluarkan. Fakta yang terjadi di lapangan kini lebih dari 100 hektar lahan di seputaran Samosir kini dikelola masyarakat umum.  Seharusnya sesuai syarat, dari lahan ratusan hektar yang digunakan tersebut harus ada HGU.[rgu]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum