post image
KOMENTAR
Polsek Sunggal mengamankan tiga orang pria dan seorang wanita dalam penggerebekan sebuah rumah yang dijadikan lokasi judi jakpot  di Jalan Jati, Pasar IV, Desa Sei Mencirim, Dusun II, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Keempatnya adalah Rudi Hartono (47) yang merupakan pemilik sekaligus penyedia judi jackpot, Dodi (20) penjaga koin dan dua orang pemain Reza Pratama. (22) dan Dahlia alias Iyot yang merupakan warga sekitar.

Kapolsek Sunggal, AKP Aldi Subartono didampingi Kanit Reskrim Iptu Adi Putranto, Selasa (4/11/2014) mengatakan, penggerebekan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya praktek judi jakpot di wilayahnya.

Mendapat informasi itu, pihaknya lalu melakukan penyidikan dan mengamankan keempatnya.

 "Mereka kita amankan berikut barang bukti 5 unit mesin jakpot," jelasnya.

Dijelaskannya, saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan untuk mengetahui siapa pemilik mesin judi jakpot tersebut.

"Tersangka akan kita kenakan pasal 303 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," katanya.

Pemilik rumah, Rudi Hartono (47) mengaku nekad menjadikan rumahnya sebagai tempat lokasi judi jackpot karena terdesak kebutuhan ekonomi.

"Baru tujuh bulan bang buka ini. Setiap hari aku mendapatkan Rp 50 ribu dari judi jakpot ini. Yang punya mesin ini orang Pancur Batu bermarga Sembiring," ujarnya.[rgu]

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Sebelumnya

Ini Obat Cair Yang Digunakan Reynhard Sinaga 'Predator Seksual' Dalam Memperdaya Korbannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal