post image
KOMENTAR
Bupati Toba Samosir (Tobasa) Kasmin Simanjuntak menerima pembayaran ganti rugi tanah untuk pembangunan base camp PLTA Asahan 3 sebesar Rp2 miliar, meski tanah tersebut bukan miliknya. Seharusnya uang tersebut dibayarkan kepada Maruli Siagian.

Hal itu terungkap dalam sidang dugaan korupsi pembebasan lahan pembangunan PLTA Asahan 3 tahun 2010 senilai Rp6,9 miliar, di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (4/11/2014), dengan terdakwa Camat Pintu Pohan Kabupaten Tobasa Tumpal Hasibuan dan Kepala Desa Meranti Utara Maruli Siagian.

Sidang yang dipimpin majelis hakim diketuai Parlindungan Sinaga itu, mendengarkan keterangan dua saksi dari PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), yakni Robert Purba selaku manager proyek pembangunan PLTA Asahan 3 dan Haposan Siagian, staf PLN yang menerima hasil pengukuran lahan dari konsultan.

Robert mengakui PLN mentransfer uang sebanyak Rp2 miliar ke rekening Kasmin Simanjuntak pada Desember 2010. Uang tersebut, menurutnya, untuk pembayaran ganti rugi tanah milik terdakwa Maruli Siagian, yang juga Kades Meranti Utara.

"Setelah dicek, rekening tersebut ternyata atas nama Kasmin Simanjuntak," jelasnya.

Setelah dana ditransfer ke rekening Kasmin, lanjut saksi, pada hari yang sama pihak PLN langsung mengonfirmasi kepada Maruli Siagian. Saat itu, Maruli menandatangani surat pernyataan tidak keberatan dan bukti kwitansi.

"Pak Maruli menyatakan tidak masalah uang itu ditransfer ke rekening Kasmin, sama saja katanya. Pak Maruli juga tidak komplain,"katanya.

Robert mengatakan, pembayaran ganti rugi tanah tersebut berdasarkan data nominatif dari Panitia Pengadaan Tanah (P2T), berita acara musyawarah dan berita acara pembayaran. "Sesuai data yang kami terima, lahan untuk base camp tersebut milik dua orang, yakni Edison Purba dan Maruli Siagian,"ujarnya.

Saksi juga mengatakan, lahan yang dibebaskan untuk base camp PLTA Asahan 3 seluas 9 hektar. Harga yang disepakati dalam musyawarah dengan warga yang difasilitasi P2T sebesar Rp50.000 per meter. Sedangkan untuk acces road seluas 25 hektar seharga Rp36.000 per meter.

"Total dana untuk pembebasan lahan ini sebesar Rp17 miliar. Untuk base camp sudah seluruhnya dibayar, sedangkan acces road masih sebagian,"ujarnya.

Dalam keterangannya, Robert mengakui pengukuran lahan dilakukan konsultan yang ditunjuk PLN. Pasalnya, P2T yang seharusnya mengerjakan pengukuran tersebut tidak memiliki peralatan. "PLN hanya memfasilitasi untuk membantu pengukuran. Tapi hasil pengukuran itu merupakan produk P2T," terangnya.

Terkait banyaknya jumlah tanaman tumbuh yang diganti rugi, Robert menyatakan sempat mengajukan keberatan dalam pertemuan yang digelar di balai desa. Sebab, tanaman tersebut dinilai terlalu rapat. "Tapi, masyarakat di sana menyatakan memang seperti itu pola bercocok tanam mereka, sehingga PLN tidak bisa menolaknya," katanya.

Saksi lainnya, Haposan Siagian mengatakan dalam proyek pembebasan lahan untuk base camp dan acces road PLTA Asahan 3 tersebut, dirinya bertugas menerima hasil pengukuran dan melihat hasil patok yang dibuat konsultan. Selain itu, dia juga turut serta menghitung tanaman tumbuh yang akan diganti rugi.

"Untuk lahan base camp ada empat patok dengan jarak 200 meter antar patok. Sedangkan untuk acces road, saya tidak terlibat," ungkapnya.

Dalam perkara ini, Pengadilan Tipikor Medan telah menghukum mantan Plt Sekda Tobasa Saibon Sirait, dan mantan Asisten I Pemkab Tobasa Rudolf Manurung, masing-masing 2 tahun 4 bulan penjara. Keduanya merupakan ketua dan wakil ketua P2T. Sedangkan Bupati Tobasa Kasmin Simanjuntak hingga saat ini masih berstatus tersangka di Polda Sumut.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum