post image
KOMENTAR
Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah dinas dan kantor Bupati Nias Selatan (Nisel), serta pembebasan tanah yang diduga fiktif, tahun  2007-2010, senilai Rp4,4 miliar, mengambang. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) kembali mengaku masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Perhitungan Keuangan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sumut.

Padahal,  kasus tersebut telah bergulir selama 2 tahun. Namun hingga saat ini berkas mantan Ketua DPRD Nisel, Effendy alias Seng Hian yang dijadikan tersangka ini belum dilimpahkan ke Pengadilan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Chandra Purnama yang dikonfirmasi mengatakan kasus ini terkendala dari BPKP Sumut. Pasalnya pihaknya sudah berkordinasi dan meminta untuk menghitung audit kerugian negara tersebut.

"Tinggal menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari tim auditor BPKP perwakilan Sumut,"kata Chandra melalui pesan singkatnya, Minggu (9/11).

Namun Chandra enggan membeberkan alasan BPKP Perwakilan Sumut atas lamanya audit tersebut keluar.

Sementara itu, Humas BPKP Perwakilan Sumut, Effendi ketika dikonfirmasi mengaku sedang cuti. Dia pun mengarahkan ke bagian Sekretaris Humas Riri Adda Sari.

Riri mengaku dirinya belum mendapat informasi dan memegang data hasil audit tersebut. Dia pun menuturkan akan memberi informasi secara umum. "Saya belum mendapat informasinya. Karena kita tidak memegang data. Nantinya informasi yang bisa diberikan secara umum. Karena saya harus mencari info dulu.
Saya juga belum tahu kapan Kejaksaan melakukan penyidikan dan meminta hitungan audit,"tandasnya.

Dia pun enggan berkomentar atas tudingan pihak Kejaksaan yang mengatakan kasus tersebut terkendala dari BPKP. "Nanti saja, saya mencari informasi dulu,"tandasnya mengakhiri.

Untuk kasus ini, Seng Hian masih berlenggang bebas. Karena belum ditahan penyidik Kejaksaan. Ketua partai Demokrat di Nisel ini, menjadi tersangka korupsi proyek pembangunan rumah dinas dan kantor Bupati Nisel, serta pembebasan tanah yang diduga fiktif tersebut saat menjabat Direktur CV Selatan Jaya yang merupakan rekanan Pemkab Nisel.

Penyidik Kejati Sumut telah melakukan pemeriksaan ke puluhan saksi untuk dimintai keterangnyaa,  mulai dari rekanan hingga PNS di Nisel termaksud Bupati Nisel.

Diketahui penetapan Seng Hian sebagai tersangka karena sebagai Direktur PT Selatan Jaya yang menangani proyek tersebut. Perkara ini ditingkatkan penangannya dari penyelidikan ke penyidikan sejak tanggal 26 Maret 2013 lalu, dengan sprindik No : print -14/N.2/fd.1/03/2013 karena dugaan korupsi pembangunan rumah dinas dan kantor bupati Nisel senilai Rp4,4 miliar. [hta]
 

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Hukum