post image
KOMENTAR
MBC. Komitmen Walikota Medan Dzulmi Eldin untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih terus di uji. Pasalnya beberapa waktu lalu pihaknya menemukan kejanggalan di sejumlah SKPD, seperti pungutan liar di kantor Disduk Capil. Namun kini pungutan liar dalam bentuk retribusi parkir itu terjadi di kawasan komplek Pemko Medan di Jl. AH.Nasution, dimana dilokasi tersebut di huni empat SKPD. Seperti Dinas Tata Ruang Tata Bangunan, Dinas Perumahan dan Pemukiman, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, dan Badan Pertahanan Nasional Kota Medan.

Kutipan liar dalam bentuk tarif parkir yang tidak jelas penyetorannya ini sempat terkuak dan dimuat salah satu media cetak terbitan lokal. Akan tetapi hanya bertahan sesaat saja aktivitas itu berhenti. Setelah luput dari pantauan, para pelaku pengutipan itu pun kembali melancarkan operasi ilegalnya.

Ketika hal itu dipertanyakan kepada Kepala Dinas Perhubungan, dengan entengnya Renward Parapat berucap akan menindak pelaku pungutan liar ini.

"Tidak dibenarkan ada kutipan parkir di komplek pemerintahan. Kami akan tindak itu," janji Renward jauh sebelum Eldin menjabat Walikota Medan.

Sementara Komisi D DPRD Medan selaku lembaga yang konsern mengawasi PAD dari sektor ini sendiri tidak dapat berbuat banyak. Hanya selalu mengucapkan kalimat-kalimat normatif. Akibatnya, banyak kebocoran yang terjadi dan masyarakat hanya menjadi korban dari kutipan itu.

"Padahal pas dikoran katanya mau ditindak. Tapi ku lihat udah mulai lagi kutipan parkir di sini," ucap R.Sihaloho ketika usai mengurus sesuatu di kantor Dinas TRTB, Rabu (19/11/2014).[rgu]

Sandy Irawan: Miliki Lokasi Strategis, Pemko Binjai Mestinya Prioritaskan Kawasan Ekonomi

Sebelumnya

Pemprov Sumut Segera Bagikan Rp. 260 Miliar Bantu Warga Terdampak Covid 19

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Pemerintahan