post image
KOMENTAR
Untuk kelima kalinya, Bupati Toba Samosir (Tobasa) Pandapotan Kasmin Simanjutak mangkir dari pemanggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam persidangan kasus korupsi PLTA Asahan III. Atas hal itu di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (27/11/2014) siang. Majelis Hakim yang diketuai Parlindungan Sinaga mengeluarkan surat penetapan penjemputan paksa kepada orang nomor satu di Pemkab Tobasa itu.

"Emang kegiatan Bupati tiap hari padat. Tapi, harus diprioritaskan dulu lah persidangan ini. Sidang ini, memerlukan keterangannya. Karena, menurut Berkas Perkara ada aliran masuk sama dia (Kasmin). Jadi, kita menetapkan pemanggilan paksa kepada Kasmin," sebut Parlindungan Sinaga dengan nada tinggi di ruang Cakra VII PN Medan.

Dengan tidak hadirnya, Kasmin Simanjuntak dan Mantan GM PT.PLN Pikitring Suar, Bintatar Hutabarat. Edward JPU pun, tak lepas menjadi sasaran kemarahan majelis hakim."Laksanakan pemanggilan dengan segala upaya lah. Kita butuhkan keterangan mereka dalam sidang ini," hardik hakim kepada JPU didalam ruang sidang.

Untuk diketahui, absennya Kasmin Simanjuntak didalam sidang ini, dikarenakan sedang melakukan rapat paripurna di DPRD Tobasa. Hal itu, disampaikan dalam sebuah surat dengan cup surat Pemkab Tobasa. Sedangkan, Bintatar Hutabarat yang juga tidak hadir sebagai saksi dalam persidangan ini, tidak diketahui alasannya.

"Kasmin pak Majelis Hakim, sedang melaksanakan rapat di DPRD pak. Untuk Bintatar belum ada tanggapan surat dilayangkang kepada dia (Bintatar) pak," ungkap Edward.

Menyikapi hal itu, Hakim yang tampak kesal menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda yang sama. Mendengarkan keterangan saksi dari Kasmin Simanjuntak dan Bintatar Hutabarat.

"Tolong bapak sampaikan surat penetapan ini kepada Kasmin agar menjadwalkan kehadirannya pada pekan depan sidang lanjutnya. Untuk Bintatar kita tunggu sekali lagi ya," tandas hakim sembari menutup persidangan.

Untuk diketahui, dalam persidangan sebelumnya. Terkuak fakta, bahwa PT.PLN (Persero) Pikitring Suar mentransfer uang senilai Rp2 miliar ke rekening Kasmin Simanjuntak, untuk pembebasan lahan tersebut. Dalam perkara ini, lahan yang dibebaskan untuk pembangunan akses jalan itu dinyatakan berada di atas kawasan hutan lindung register 44. Berdasarkan penghitungan BPKP Sumut, negara telah dirugikan Rp 6,9 miliar dalam pembebasan lahan ini.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum