post image
KOMENTAR
Wakil Ketua DPRD Medan Burhanuddin Sitepu, meminta Walikota Medan Dzulmi Eldin untuk menanggapi adanya kebocoran PAD di tubuh Dinas TRTB sebesar Rp1,4 milliar. Kebocoran itu terungkap saat Pemko Medan melaporkan hasil Laporan Keuangan Anggaran Tahun 2013 ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut beberapa waktu lalu.

Burhanuddin menjelaskan, temuan BPK tersebut mengungkap ada ketimpangan pendapatan asli daerah (PAD) melalui retribusi perizinan yang umumnya dilakukan properti atau pengembang.

Dimana izin yang diberikan lebih besar dari yang dilaksanakan. Sehingga ada kekhawatiran ada pembiaran atas  penyalahgunaan izin itu.

"Kita lembaga DPRD sudah jauh-jauh hari mengingatkan, agar berapa permohonan yang masuk per semesternya yang selesai dan tak terselesaikan, itu diberikan datanya, sehingga diketahui apa penyebabnya, kenyataannya itu tak dipenuhi. Akibatnya ruang gerak mereka (TRTB) pun semakin sempit, dan terungkap setelah BPK mengkroscek laporan itu," sebutnya, Senin (1/12/2014).

Menurut politisi dari Partai Demokrat Medan ini, minimnya pengawasan dari pemerintah kota (Pemko) Medan mendorong terbukanya upaya penyimpangan.

"Saya yakin Rp1,4 miliar laporan hasil temuan BPK itu masih kecil, karena bagaimana lagi dengan yang tidak dilaporkan," tegasnya.

Untuk itu, kami meminta Walikota Medan tanggap terhadap permasalahan tersebut secara arif dan bijaksana. Meski TRTB telah berniat baik mengembalikan Rp700 juta dari total Rp1,4 miliar kebocoran tersebut.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi A DPRD Medan Hendrik H Sitompul mengingatkan inspektorat agar intensif meningkatkan pengawasan dijajaran Pemko Medan. Setiap yang diputuskan ditingkat SKPD atau jajarannya di Pemko Medan, harus melalui tahapan pengawasan inspektorat, melalui inspeksi mendadak (sidak) nya. "Kalau inspektorat berperan, saya yakin kebocoran di instansi Pemko Medan tak mungkin terjadi. Mereka (inspektorat) harusnya tak menunggu lakukan sidak, bila ada temuan ingatkan SKPD," katanya, menanggapi temuan BPK itu.

"Ketika ada konspirasi pemberi izin dengan pengembang, maka pengawasan harus berperan paling terdepan. Saat keluar IMB, maka Camat, Lurah dan Kepala Lingkungan (Kepling) harus menerima tembusannya. Karena mereka penguasa di daerahnya. Selain memahami daerahnya juga menjadi pelapis dari pengawasan," pungkasnya.[rgu]

Pemprov Sumut Segera Bagikan Rp. 260 Miliar Bantu Warga Terdampak Covid 19

Sebelumnya

Kadispar: Kalau Ada yang Bandel tak Ada Rasa Kemanusiaannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Pemerintahan