post image
KOMENTAR
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, berencana menggulirkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inistitif DPRD Medan pada Prolegda 2015 mendatang. Dua ranperda tersebut diantaranya Ranperda Anak Jalanan dan Gelandangan Pengemis (Anjal dan Gepeng) serta Ranperda Pengaturan Dana CSR (Corporate Social Responsibility).

Pengajuan dua Ranperda inistif ini oleh DPRD Medan bukan tanpa alasan. Maraknya anak jalanan, gelandangan dan pengemis nampaknya belum  bisa dituntaskan secara menyeluruh oleh Pemko Medan. Begitu juga dengan CSR perusahaan-perusahaan di Medan juga dinilai belum banyak menyentuh kehidupan masyarakat.

"Kita sangat serius untuk mengusung Ranperda inisiatif ini dan beberapa fraksi juga sudah sependapat untuk mengusung," jelas Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Kota Medan, Muhammad Nasir, saat dikofirmasi wartawan, Kamis (4/12/2014).

Nasir menambahkan, Ranperda Inistiatif ini muncul karena keprihatinan terhadap keberadaan anak-anak dibawah umur yang diekploitasi pihak-pihak tertetu menjadi pengemis.

"Kita melihat fakta ini di lapangan  banyak anak-anak dibawah umur dieksploitasi untuk menjadi peminta-minta," sambungnya.

Diutarakannya, soal keberadaan anak-anak remaja yang menghisap lem di beberapa tempat di Kota Medan juga menjadi keprihatinan akan gagasan lahirnya Ranperda ini sehingga Pemko Medan dapat memberikan perhatian penuh kepada mereka.

"Ini adalah proteksi terhadap masa depan Kota Medan, kita tidak ingin melihat anak-anak remaja salah pergaulan dan menjadi gelandangan serta melakukan aktifitas yang tidak benar seperti menghisap lem," lanjut Politisi Dapil V kota Medan ini.

Begitu juga dengan Ranperda Pengaturan CSR, Nasir mengungkapkan, dengan nantinya Ranperda Pengaturan CSR menjadi produk hukum kita mengharapkan Dana CSR ini bisa benar-benar tersalurkan ke masyarakat dengan baik dan sesuai dengan kebutuhan di masyarakat.

"Kita melihat cukup banyak BUMD, BUMN, PMD dan PMA yang beroperasi di Kota Medan  dan memberikan dana CSR nya bagi pembangunan masyarakat Kota Medan. Dengan adanya aturan tersebut, Dana CSR diharapkan bisa maksimal sampai ke masyarakat," urainya.

Dengan adanya produk hukum yang mengatur, Dana CSR nantinya benar-benar tepat sasaran dan memberikan dampak positif kepada masyarakat misalnya soal pengembangan ekonomi masyarakat, dan infrastruktur.

"Ini harapan kita kedepan," pungkasnya seraya mengatakan bahwa Ranperda Pengaturan CSR sudah dijalankan di Kota Bandung.[rgu]

Sandy Irawan: Miliki Lokasi Strategis, Pemko Binjai Mestinya Prioritaskan Kawasan Ekonomi

Sebelumnya

Pemprov Sumut Segera Bagikan Rp. 260 Miliar Bantu Warga Terdampak Covid 19

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Pemerintahan