post image
KOMENTAR
Seorang wanita yang berprofesi sebagai PSK berinisial RZ (28) tewas akibat mengalami pendarahan usai melakukan aborsi. Sebelum tewas, RZ sempat dibawa ke RSU Bunda Thamrin dan dirujuk ke RSU Pirngadi Medan pada 1 Desember 2014 lalu. Namun, nyawanya tidak dapat diselamatkan.

Pihak kepolisian yang mendapat laporan mengenai kasus ini langsung melakuan serangkaian penyelidikan dan menangkap 2 orang wanita berinisial RW (36) warga Km 12 deli Serdang dan MT (46) warga Jalan Darussalam, Medan. Sedangkan F br S, bidan yang melakukan aborsi melarikan diri.

"Dua orang wanita ini merupakan perantara yang mengenalkan korban RZ dengan bidan F br S yang melakukan aborsi di Kamar No 144 Hotel LG di Jalan Nibung, Medan," kata Kapolsek Medan Baru, Kompol Ronny Nicolas Sidabutar saat memberikan keterangan, Jum'at (5/12/2014).

Ronny menyebutkan, praktik aborsi tersebut dilakukan pada Jum'at (28/11/2014) lalu atas permintaan dari korban. Dari penyelidikan sementara, RW mengaku diminta oleh korban untuk mencarikan orang yang bisa membantunya aborsi. RW kemudian menceritakan permintaan korban tersebut kepada MT yang kemudian melobi F br S untuk melakukan tindakan tersebut.

"Dalam persalinannya korban menyediakan uang Rp 2.800.000 yang dibagi oleh ketiga tersangka. RW mendapatkan Rp 1,3 juta, MT mendapatkan Rp 500 ribu dan F br S mendapat 1 juta," ungkapnya.

Dalam kasus ini petugas menyita barang bukti berupa sprei pada tempat tidur hotel LG dan juga pakaian korban. Polisi juga memintai surat keterangan dari pihak dokter RSU Pirngadi mengenai penyebab kematian korban. Dalam kasus ini seluruh tersangka dijerat pasa 194 UU no 36 tahun 2009 tentang tindak pidana aborsi yang menyebabkan meninggal, dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa