post image
KOMENTAR
Anggota Tim Seleksi Panwaslu 2015 Zona 1, Agus menyebutkan, terdapat persoalan jika jumlah pendaftar pada masing-masing kabupaten/kota tidak mencapai batas (kuota) minimal yakni 9 orang pendaftar. Sebab, sesuai surat edaran dari Bawaslu, pada masing-masing kabupaten/kota yang menggelar Pilkada 2015 tersebut minimal terdapat 9 peserta agar tahapan selanjutnya dapat dimulai. Jika kondisi ini terjadi, maka pendaftaran pada kabupaten/kota yang belum mencapai kuota tersebut akan diperpanjang.

"Ini yang jadi persoalan, sementara jadwal seleksinya sangat padat. Karena tanggal 30 Desember kami (tim seleksi) harus sudah menyerahkan daftar nama 6 besar kepada Bawaslu," ungkapnya.

Untuk mengantisipasi kondisi ini, Tim Seleksi menurutnya sudah meminta Bawaslu Sumut agar menggelar koordinasi dengan pihak terkait pada 14 kabupaten/kota yang akan menyelenggarakan pilkada tersebut.

"Kita berharap informasi mengenai seleksi ini akan sampai hingga ke daerah, itulah salah satu cara agar warga mereka pro aktif untuk mendaftar, koordinasi itu dengan kesbangpolinmas pada setiap daerah, maupun anggota panwaslu yang ada disana," ungkapnya.[rgu]

Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK, Apakah Prediksi Fahri Hamzah Terbukti?

Sebelumnya

Apple Kembali Alami Kenaikan Pendapatan, Kecuali di China Raya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa