post image
KOMENTAR
Surat edaran Kementerian Perhubungan (Kemenehub) terkait larangan merokok di seluruh angkutan umum langsung ditindaklanjuti oleh PT Pelni.

PT Pelni langsung mengeluarkan instruksi larangan merokok di atas kapal dan telah diedarkan kepada seluruh nakhoda dan ABK, serta kepala cabang PT Pelni di seluruh nusantara.

"Dengan keluarnya surat edaran tersebut, Pelni akan menyesuaikan dan tidak ada toleransi," kata Dirut PT Pelni, Sulistyo Wimbo Hardjito.

Menurut Sulistyo Wimbo, larangan merokok di atas kapal sebenarnya sudah dilakukan Pelni. Namun selama ini larangan masih terbatas di dalam ruangan, di dek kelas maupun dek ekonomi.

"Penumpang kapal, selama ini masih diperbolehkan merokok, namun harus di luar ruangan, di dalam dek terbuka. Tapi sekarang di dalam maupun di luar dek kapal tidak boleh merokok," ujar Wimbo, sebagaimana dilansir JPNN (Sabtu, 3/1).

Sejauh ini, lanjut Wimbo, Pelni sudah mulai mensosialisasikan kebijkan tersebut melalui pengeras suara, maupun dari anjungan dan dari dek informasi. Selain itu, Pelni juga telah memasang stiker di dinding di dalam dan di luar dek. [hta/rmol]

Inovasi Pemutus Rantai Penularan Tuberculosis Paru Melalui Wadah Berisi Lisol Terintergrasi Startegi Derectly Observed Treatment Shourtcourse (DOTS)

Sebelumnya

Cegah Stunting Melalui Pemberdayaan Masyarakat

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kesehatan