post image
KOMENTAR
Ketua DPC Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Medan, Montgomery Munthe mengatakan pihaknya masih menerapkan tarif sebesar Rp 5.500 per estafet (10 km), meski pemerintah sudah menurunkan harga BBM bersubsidi dari Rp 8.500 menjadi Rp 7.600 per liter.

Munthe beralasan, sulitnya menurunkan tarif tersebut disebabkan harga-harga yang berkaitan langsung dengan kebutuhan hidup tidak mengalami penurunan pasca berlakunya penurunan harga tersebut per 1 Januari 2015.

"Kita tidak bisa menurunkan tarif angkutan dengan hanya menjadikan penurunan harga BBM sebagai indikator, faktanya harga bahan lainnya seperti spare part masih tetap tinggi," katanya, Senin (5/1/2015).

Munthe menjelaskan, kenaikan tarif yang menjadi tuntutan mereka pasca kenaikan harga BBM bersubsidi per 18 November 2014 lalu adalah meningkatnya biaya kebutuhan hidup sebagai dampaknya. Bahan-bahan kebutuhan yang berkaitan dengan angkutan meningkat drastis dan juga bahan kebutuhan pokok. Dengan demikian, penurunan tarif angkutan hanya dimungkinkan jika seluruh harga bahan kebutuhan juga mengalami penurunan.

"Kalau semuanya turun tentu kita akan menurunkan tarif juga," ungkapnya.

Meski belum menurunkan tarif angkutan secara resmi, namun menurut Munthe, para sopir saat ini banyak yang menempuh kebijakan menurunkan tarif secara sukarela.

"Misalnya per estafet sesuai peraturan walikota (perwal) kan Rp 5.500 per estafet, kalaupun ada penumpang yang memberi Rp 5.000 para sopir tetap menerimanya," ujarnya.

Diketahui Pemerintah Republik Indonesia menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis premium yang awalnya Rp 8.500 per liter, turun menjadi Rp 7.600, sementara solar turun dari Rp 7.500 menjadi Rp 7.250. Sayangnya kebijakan ini tidak langsung direspon pasar dengan menurunkan harga maupun tarif jasa.[rgu]

Kemenkeu Bentuk Dana Siaga Untuk Jaga Ketahanan Pangan

Sebelumnya

PTI Sumut Apresiasi Langkah Bulog Beli Gabah Petani

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Ekonomi