post image
KOMENTAR
Organisasi Angkutan Darat (Organda) meminta kenaikan tarif angkutan umum ditetapkan sebesar 30 persen dari tarif yang berlaku saat ini. Hal ini disampaikan ketua DPD Organda Sumut, Haposan Siallagan dalam rapat penetapan tarif angkutan bersama Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara, Polisi Lalu Lintas, Organda, YLKI dan berbagai pihak terkait lainnya.

"Kalau surat yang kami terima dari DPP Organda di pusat, kami meminta kenaikan tarif sebesar 30 Persen," katanya, Rabu (19/11/2014)

Meski demikian, ia mengaku DPD Organda Sumut menurutnya tidak akan membantah instruksi dari kementerian perhubungan mengenai tarif kenaikan yang hanya maksimal 10 persen saja.

"Jadi kalau limit tarif di Sumatera Utara saya kira ditetapkan saja, dan nanti besaran ini akan saya sampaikan ke DPP Organda," ungkapnya.[rgu]

Kemenkeu Bentuk Dana Siaga Untuk Jaga Ketahanan Pangan

Sebelumnya

PTI Sumut Apresiasi Langkah Bulog Beli Gabah Petani

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Ekonomi