post image
KOMENTAR
Polsek Medan Baru meringkus dua pelaku pencurian dan seorang penadahanya di tiga lokasi berbeda.

Seorang pencuri, Rocky Simanjuntak (19) warga Jalan Garuda Mandala diamankan di Jalan Halat, Kecamatan Medan Area. Sedang rekannya, Natanael Peranginangin (18) warga Jalan Elang Ujung, Mandala ini diamankan di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Baru.

Dari Kedua pelaku, polisi mengamankan sebuah sepeda motor Honda Supra X NF 125 TD BK 3639 OI, sebuah gunting dan satu unit becak bermotor tanpa plat.

Dalam buruannya, polisi juga mengamankan sang penadah, Ahmad Aidil Alias Odel (19) warga Jalan Datuk Kabu, Pasar III, Tembung ini diamankan di kediamannya.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Roni Nicolas Sidabutar, Minggu (11/1) mengatakan, penangkapan ini bermula saat pelaku Natanael membawa sepeda motor curian di Jalan Gatot Subroto, tepatnya didepan Plaza Medan Fair. Polisi yang melihat lalu menyetop kendaraan itu.

"Saat melihat polisi, pelaku lalu melarikan diri dengan meninggalkan sepeda motornya dan menaiki betor rekannya Rocky. Petugas yang melihat lalu melakukan pengejaran dan menangkapnya. Sementara, pelaku Rocky yang melarikan diri dikejar petugas kita dan mengamankannya di Jalan Halat," jelasnya.

Saat diintograsi, pelaku mengaku bahwa telah melakukan aksi pencurian sepeda motor milik Bona Marulam Tua Siagian (43) di Jalan Darat, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru.

"Pelaku Natael ini merupakan residivis yang baru keluar dari LP Tanjung Gusta dalam kasus yang sama. Pelaku telah 5 kali melakukan aksinya diantaranya 2 kali di Polsek Medan Baru, 2 kali di Polsek Medan Area dan 1 kali di Polsek Medan Kota," katanya.

Dari keterangan pelaku, jelasnya, pelaku menjual sepeda motor hasil curian itu kepada Ahmad Aidil alias Odel. "Berdasarkan keterangan itu, kita lalu mengamankan penadahnya bernama Ahmad Aidil. Dari pengakuannya dia sudah 20 kali menampung sepeda motor hasil curian. Setiap sepeda motor dibelinya dari pelaku pencurian seharga Rp1,5 juta dan dijualnya kembali Rp1,7 juta," jelasnya.

Diungkapkannya, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. "Tidak menutup kemungkinan mereka merupakan sindikat jaringan pencuri. Pelaku akan kita kenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," jelasnya. [hta]

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Sebelumnya

Ini Obat Cair Yang Digunakan Reynhard Sinaga 'Predator Seksual' Dalam Memperdaya Korbannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal