post image
KOMENTAR
Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Medan akan mengajukan hak interplasi kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan, guna mempertanyakan persoalan legalitas status bangunan di lahan centre point. Hak interplasi ini akan digulirkan terkait dengan adanya permohonan Perubahan Peruntukan (PP) yang diajukan oleh Pemko Medan kepada DPRD Medan terhadap lahan Medan Centre Point (MCP) seluas 32 ribu meter lebih yang terletak Jalan Jawa Kecamatan Medan Timur Medan.

Adapun anggota dewan yang akan mengajukan hak interplasi tersebut seperti Ketua Komisi C DPRD Medan Salman Alfarisi, Rajudin Sagala (Fraksi Partai Keadilan Sejahtera). Selanjutnya Sekretaris Komisi C, Deni Maulana Lubis (Fraksi Persatuan Nasional), dan Boydo HK Panjaitan (Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan).

"Kita akan mengunakan hak interplasi kepada Pemko Medan. Interplasi ini terkait permohonan izin perubahan peruntukan yang diajukan oleh Pemko Medan," ujar Ketua Komisi C DPRD Medan Salman Alfarisi, usai mengikuti rapat lintas komisi terkait pembahasan perubahan peruntukan lahan Medan Centre Point, di gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan Selasa (13/1/2015).

Sebab lanjut Penesehat F-PKS DPRD Medan ini, permohonan perubahan peruntukan ini diajukan oleh Pemko Medan setelah bangunan berdiri, sehingga pihaknya ingin minta penjelasan kepada Pemko Medan, apa alasannya kenapa mengajukan permohonan perubahan peruntukan.

Seperti izin tata ruang, sambung Salman, bagaimana mungkin kajian dilakukan setelah bangunan berdiri. Dan kasus ini sudah sering terjadi di Kota Medan, ungkap Salman, yang di amini anggota Komisi C lainnya.

Selanjutnya izin lingkungan, izin ini juga perlu ada kajian bagaimana kondisi lingkungan itu sebenarnya, apakah layak di kawasan itu berdiri bangunan seperti yang diajukan tersebut.

"Berikutnya izin mendirikan bangunan (IMB) terhadap bangunan itu sendiri. Sebab berdasarkan peraturan yang ada, setiap bangunan di Kota Medan wajib memiliki IMB. Karenanya DPRD Medan perlu mempertanyakan ini kepada Pemko Medan," pungkas Salman.[rgu]

Pemprov Sumut Segera Bagikan Rp. 260 Miliar Bantu Warga Terdampak Covid 19

Sebelumnya

Kadispar: Kalau Ada yang Bandel tak Ada Rasa Kemanusiaannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Pemerintahan