post image
KOMENTAR
Penyidik Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Poldasu akan melimpahkan tersangka Bupati Tobasa Pandapotan Kasmin Simanjuntak beserta barang bukti ke Kejatisu, Kamis (29/1/2015) mendatang.

Pelimpahan tersangka beserta barang bukti kasus dugaan korupsi PLTA III Asahan ini, dilakukan penyidik setelah menerima surat pernyataan lengkap dari Kajatisu Jaksa Utama Madya Muhammad Husni SH MH dengan No : B-316/N.2/Ft.1/01/2015, Rabu (22/1/2015) lalu.
 
Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Helfi Assegaf mengatakan, Kejatisu menyatakan hasil penyidikan atas nama tersangka Pandapotan Kasmin Simanjuntak yang disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Jo Pasal 3 Atau Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana itu, dinyatakan lengkap.
 
"Sebelumnya Kejatisu sempat dua kali mengembalikan berkas perkara (P-19). Pertama sesuai surat pengantar Dirreskrimsus Poldasu No : K.348/VIII/2014/Ditreskrimsus tanggal 19 Agustus 2014, kemudian diajukan kembali dengan surat pengantar No: K.348.a/VIII/2014/Ditreskrimsus tanggal 17 November 2014. Lalu, surat pengantar K.348.b/VIII/2014/Ditreskrimsus tanggal 13 Januari 2014, dijawab dengan pernyataan lengkap (P22)," ujarnya, Senin (26/1/2015).
 
Ia mengaku, sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Ayat (3) b, Pasal 138 ayat (1) dan Pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kejatisu, untuk menentukan apakah perkara itu sudah memenuhi persyaratan dapat dilimpahkan pengadilan. "Penyidik telah melakukan koordinasi pelimpahan tersangka beserta barang bukti pada Tanggal 29 Januari Mendatang,"jelasnya.

Ia mengaku, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap tersangka, namun pihaknya menyerahkan penyidikan selanjutnya kepada Kejatisu terkait perlu atau tidaknya penahanan terhadap tersangka.

"Dengan P22 ini, membuktikan proses penyidikan terkait kasus ini serius dilakukan penyidik. Hal itu sekaligus membantah tudingan penyidik "main mata" dalam menangani kasus ini," sebutnya.
 
Selain tersangka Bupati Tobasa, penyidik juga akan melimpahkan 8 tersangka beserta barang bukti terkait kasus dugaan korupsi alat kesehatan (Alkes) RSUD Perdagangan Simalungun.
 
"Delapan tersangka yang akan kita kirimkan adalah Ketua Panitia yang juga Pejabat Pengguna Anggaran Wilson M Sitorus SKM MKes, Kepala RSUD Perdagangan Drs Amrianto, pelaksana proyek Alpin Hartanto, Bagian Operasional Thomas Paulus, H Heru Wardoyo, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Janer Siregar," ungkapnya.

Dikatakannya,  dalam kasus dugaan korupsi dengna modus menggelembungkan harga (Mark Up), negara diperkirakan dirugikan sebesar Rp10,5 miliar. Dikatakan, berkas perkara tersangka dinyatakan Kejatisu lengkap (P21) pada Tanggal 19 Desember 2014.[rgu]

Pemprov Sumut Segera Bagikan Rp. 260 Miliar Bantu Warga Terdampak Covid 19

Sebelumnya

Kadispar: Kalau Ada yang Bandel tak Ada Rasa Kemanusiaannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Pemerintahan