Penyidik Bareskrim Polri memanggil kuasa hukum calon Kapolri Budi Gunawan, Razman Arif Nasution, untuk menindaklajuti laporan terkait pembiaran kasus Budi Gunawan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sepertinya dari hasil yang dilakukan oleh Mabes Polri akan mengarah kepada proses tersangka," ungkap Razman saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu, (7/2/2015).
Dalam laporannya, Razman menduga bahwa pimpinan KPK telah melakukan pembiaran atas kasus korupsi yang melibatkan Budi Gunawan. Menurut keterangan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, penyelidikan kasus Budi Gunawan sudah dimulai sejak Mei 2014, namun baru diputuskan tersangka pada Januari 2015.
"Patut diduga ada proses pembiaran," paparnya.
Pada laporan itu, Razman melampirkan perbuatan pidana yang dilakukan pimpinan KPK sesuai Pasal 421 KUHP.
"Itu ancamannya 2 tahun 8 bulan dan kami juga juncto-kan juga untuk UU terkait dengan pemberantasan korupsi, dari pemberantasan korupsi, ancaman hukumannya bisa enam tahun," kata dia.
Bila prosesnya hukumnya berjalan, maka tidak lama lagi terang Razman, kasus yang melibatkan para pimpinan KPK itu akan dinaikkan menjadi penyidikan.
"Di mana komisioner KPK seandainya tanda tangan empat, keempatnya harus jadi tersangka. Kalau yang tanda tangan itu AS dan BW mereka jadi tersangka. Belum lagi UU KPK kolektif kolegial," pungkas Razman.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA