post image
KOMENTAR
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI mendesak Menteri Koperasi untuk segera menerbitkan UU koperasi. Hal ini dilakukan agar melindungi usaha kecil menengah dan koperasi didesa -desa yang kini tertekan oleh usaha kapitalis.

"RUU perkoperasian harus diwujudkan kembali pasca pembatalan UU No 25 tahun 2012 tentang perkoperasian, karena ini akan membantu usaha kecil menengah," kata anggota DPD RI asal Sumut, Dedi Iskandar Batubara, Selasa (24/2/2015).

Ia mengaku, perlu ada naskah akademik dalam perubahan dan melindungi usaha kecil menengah dan koperasi di Indonesia.

"Jika masyarakat kita tidak disiapkan dengan proteksi UU, maka akan semakin riskan. Sekarang saja dengan hadirnya usaha kapitalis sangat mengkhawatirkan peritel kecil," jelasnya.

Diakuinya, DPD akan menjembatani pemerintah pusat dan akan mendorong kementrian Koperasi untuk mewujudkan UU tersebut. Sehingga,  pertumbuhan koperasi dan usaha kecil kembali membaik.

"Penggelontoran dana Rp4 miliar untuk menopang perkoperasian di tiap daerah dinilai terlalu kecil. Kini usaha kecil masih banyak kesulitan dalam melakukan pinjaman ke Bank karena tanpa dampingan pemerintah. Mereka terpaksa bangkrut akibat dampak krisis ketiadaan modal,"pungkasnya. [ben]

Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK, Apakah Prediksi Fahri Hamzah Terbukti?

Sebelumnya

Apple Kembali Alami Kenaikan Pendapatan, Kecuali di China Raya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa