post image
KOMENTAR
17 warga negara Indonesia (WNI) yang terdiri dari tentara, warga sipil, dan 14 anggota kepolisian ditahan Kepolisian Diraja Malaysia. Mereka ditangkap dengan tuduhan memasuki kantor polisi Malaysia secara tidak sah.

''Kini mereka sedang diperiksa petugas,'' kata pihak berwajib setempat. Selain itu, kepolisian Malaysia menyita 12 pucuk senjata api berupa 8 pistol dan 4 revolver dan amunisi dari tentara Indonesia yang berseragam.

Wakil Kepolisian Diraja Malaysia Inspektur Jenderal Datuk Seri Noor Rashid Ibrahim menjelaskan mereka diperiksa intensif karena dianggap melanggar Pasal 6 ayat 3 Undang-Undang Keimigrasian 1963.

''Mereka juga ditangkap berdasarkan Pasal 8 UU Senjata Api 1960, yakni memiliki senjata tanpa izin,'' kata dia.

Pihaknya menerima keterangan 17 WNI itu berusaha melakukan penangkapan pada seorang yang diduga pelaku pembunuhan di Pulau Sebatik. Meski demikian, pihaknya mengakui orang yang mereka cari dan diduga sebagai pelaku pembunuhan seorang tentara Indonesia sedang ditahan di kantor polisi setempat.

Noor Rashid menyayangkan upaya mereka untuk menangkap terduga pelaku pembunuhan tidak menggunakan jalur yang formal.

 ''Mereka datang dengan senjata api dan tidak disertai dokumen perjalanan yang selayaknya.''

Media Asiaone Malaysia melaporkan 17 WNI yang ditahan memasuki wilayah Malaysia pada Jumat (13/3/2015) pukul 02.45 waktu setempat dengan cara melintasi perbatasan hingga tiba di kantor polisi Wallace Bay pukul 03.00.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Peristiwa