post image
KOMENTAR
Pemberian tunjangan uang muka pembelian kendaraan bagi pejabat negara seperti yang tercantum dalam Peraturan Presiden No.39/2015 diperlukan untuk meningkatkan kinerja anggota dewan.

Hal itu diakui Ketua DPR-RI Setya Novanto di Gedung Nusantara II, Jakarta, Senin (6/4).

"Kinerja anggota DPR perlu ditingkatkan maka diperlukan tunjangan tersebut," katanya di Gedung Nusantara III, kompleks parlemen Jakarta, Senin.

Menurut dia, anggota dewan membutuhkan fasilitas pendukung, termasuk pemberian tunjangan uang muka pembelian kendaraan, untuk menjalankan tugas.

Setya Novanto juga menilai besaran tunjangan uang muka pembelian kendaraan bagi pejabat negara menurut ketentuan itu tidak terlalu besar karena masih dikurangi pajak 15 persen.

"Pemerintah sudah memberikan Peraturan Presiden dan saat ini tinggal menunggu pendanaan yang disesuaikan dengan kemampuan pemerintah untuk meningkatkan kinerja anggota DPR," ujar politisi Golkar ini.

Ditambahkan Setya, bahwa pemimpin DPR dan pemerintah sudah melakukan pembahasan panjang mengenai peraturan tersebut. [hta]

Kegiatan Pengabdian FKM USU Sosialisasi Pemberdayaan Kesatuan Perempuan Pesisir Indonesia (KPPI) Melalui Inovasi Healthy Coconut Balm Untuk Meredakan Nyeri Haid Secara Alami Dan Pembentukan Komunitas Srikandi Bahari

Sebelumnya

Terima Audiensi RMOL Sumut, Rico Waas: Perlu Sinergitas untuk Sukseskan Pembangunan Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa