Polresta Medan akan melibatkan pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Sumatera Utara untuk menangani kasus dugaan penyiksaan JT (14) bocah warga Desa Sikeben, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang. Selain pihak KPAID Sumut, petugas juga akan menghadirkan ahli bahasa isyarat untuk mengartikan setiap keterangan dari JT bocah tuna wicara tersebut.
"Kita nanti datangkan ahli untuk membantu penyelidikan, karena yang bersangkutan memiliki gangguan dalam berbicara," kata Wakasat Reskrim Polresta Medan, AKP Viktor Ziliwu, Selasa (5/5/2015).
Viktor menyebutkan, mereka sangat berhati-hati dalam melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan penyiksaan yang dialami oleh bocah tersebut. Berbagai keterangan dan alat bukti masih dikumpulkan untuk menguatkan adanya dugaan tersebut. Petugas juga mengikutsertakan hasil visum untuk mengetahui kondisi anak akibat penganiayaan tersebut.
"Visum nanti juga akan kita sertakan untuk mengetahui kondisi tubuh korban akibat perlakuan tersebut," ungkapnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA