post image
KOMENTAR
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memberikan tenggat waktu 2 minggu kepada 4 mantan anggota DPRD Sumatera Utara yang masih menguasai mobil dinas milik pemerintah. Demikian disampaikan Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Sumatera Utara, Effendi Batubara. Menurutnya, sekretariat DPRD Sumut telah mengirimkan petugas untuk membantu petugas dari Satpol PP untuk menjemput mobil-mobil dinas tersebut.

"Sudah dilakukan upaya penjemputan kemarin, langsung ke rumah mereka masing-masing.  Tapi belum juga ada yang mengembalikan," katanya, Jumat (8/5/2015).

Ia menjelaskan proses penjemputan yang dilakukan bersama Satpol PP tersebut tetap mengedepankan pendekatan kekeluargaan.

"Masih diminta baik-baik dulu, tapi ternyata belum dikembalikan juga," ujarnya.

Diketahui 4 mobil dinas aset Pemprovsu masih dikuasai oleh 4 mantan anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014. Keempatnya yakni Syamsul Hilal, Ferry Kaban, Fachrul Rozi dan Syahrial Harahap. Sekretariat DPRD Sumut mengaku akan memberi tenggat 2 minggu bagi mereka sebelum mobil tersebut diambil paksa. Karena mobil tersebut akan diserahkan kepada anggota DPRD Sumut yang hingga saat ini masih menunggu mobil dinas tersebut.

"Akan disampaikan surat pertama dan kedua. Waktunya masing-masing satu minggu. Jadi ada dua minggu waktunya sebelum dijemput paksa," sebutnya.[rgu]

Pemprov Sumut Segera Bagikan Rp. 260 Miliar Bantu Warga Terdampak Covid 19

Sebelumnya

Kadispar: Kalau Ada yang Bandel tak Ada Rasa Kemanusiaannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Pemerintahan