post image
KOMENTAR
Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara meminta Pemko Medan harus tegas untuk melakukan relokasi pegadang Pasar Sutomo yang akan dilakukan pada, Jumat (10/7/2015) mendatang.

Hal ini dilakukan agar tidak lagi terjadi konflik antar pedagang dengan pihak Pemko Medan.

"Pemko Medan harus tegas dalam penertiban ini. Penertiban ini diharapkan menjadi akhir dari persoalan pemindahan pedagang Sutomo ke Pasar Induk Lau Cih Tuntungan, yang selama ini telah mengganggu kondusifitas Kota Medan," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Sumatera Utara Abyadi Siregar, Rabu (8/7/2015).

Abyadi mengatakan, pemindahan pedagang Sutomo ke pasar induk dinilai sebagai bagian upaya penataan pasar tradisional di Kota Medan.

"Ini langkah yang tepat dilakukan oleh Pemko Medan untuk penataan kembali pasar tradisional Kota Medan," jelasnya.

Abyadi menjelaskan,  ketegasan sikap Pemko Medan tidak hanya dibutuhkan untuk penertiban pedagang Pasar Sutomo, namun juga pasar tradisional yang ada di Kota Medan.

"Pemko Medan juga harus segera menertibkan para pedagang kaki lima yang menggelar dagangan hingga menutup badan jalan.  Sebab, jika para pedagang itu tidak ditertibkan, akan merugikan pedagang yang berjualan di tempat yang sudah disediakan Pemko," akunya.

‪Abyadi mengaku, memang tidak mudah untuk menata suatu kota agar menjadi lebih baik. Apalagi jika  bersinggungan langsung dengan masyarakat, seperti dalam penataan pasar tradisional.

"Itu sebabnya selain dengan cara-cara persuasif, juga dibutuhkan ketegasan. Ombudsman siap mendukung segala kebijakan Pemko yang ditujukan bagi kepentingan publik yang lebih besar," pungkasnya.[rgu]

Pemprov Sumut Segera Bagikan Rp. 260 Miliar Bantu Warga Terdampak Covid 19

Sebelumnya

Kadispar: Kalau Ada yang Bandel tak Ada Rasa Kemanusiaannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Pemerintahan