post image
KOMENTAR
Kepengurusan Golkar kubu Aburizal Golkar memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang diputuskan pada hari ini, Jumat, (24/7/2015).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai pelaksanaan Munas di Ancol melawan hukum. Karena digelar tanpa prosedur administrasi sebagaimana aturan internal partai.

"Adanya bukti perbuatan melawan hukum, maka Munas Ancol harus dinyatakan tidak sah," ujar Ketua Majelis Hakim, Lilik Mulyadi, saat membacakan putusan di persidangan PN Jakut.

Sementara terhadap munas di Bali pada 30 November 2014, hakim berpendapat, pelaksanaannya telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, antara lain sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Golkar, serta Peraturan Organisasi Partai Golkar tentang prosedur surat-menyurat.

Hakim juga menyatakan bahwa rapat pleno pada 25 November 2014 yang dipimpin oleh Agung Laksono tidak sah. Karena itu, putusan apapun yang dibuat dalam rapat pleno tersebut dianggap tidak sah secara hukum.

Selain itu, dalam putusannya, hakim juga menetapkan bahwa putusan provisi terhadap tiga tergugat berlaku untuk seterusnya. Hakim memerintahkan agar semua tergugat menghentikan semua proses terkait organisasi Partai Golkar.

Usai membacakan putusan, hakim menanyakan tanggapan dari pihak tergugat. Kuasa hukum kubu Munas Ancol, Lawrence Siburian akan berkonsultasi atas putusan ini.[rgu/rmo]

Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK, Apakah Prediksi Fahri Hamzah Terbukti?

Sebelumnya

Apple Kembali Alami Kenaikan Pendapatan, Kecuali di China Raya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa