post image
KOMENTAR
Petugas dari  Sudbit IV/ Tindak Pidana Remaja dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sumut mengamankan seorang mucikari bernama Kurniawan Alias Bibi (19), warga Jalan Eka Budi Gang Pak Sanu.

Pelaku diamankan karena menjual keperawanan (human traficking) seorang pelajar berinisial RA (17) warga Jalan Murtatuli, seharga Rp20 juta melalui via BBM.

"Korban RA, mucikari Bobby dan rekannya NA diamankan di Amaliun Food Court," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Dul Alim, Jumat (7/8).

Dikatakan Dul Alim, awalnya sang mucikari  Bobby menawarkan RA melalui BlackBerry Messenger (BBM). Aktivitas ini ternyata diinformasikan masyarakat kepada polisi.

Mendapat informasi itu, petugas dari  Sudbit IV/ Tindak Pidana Remaja dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sumut kemudian melakukan penyelidikan.

Petugas lalu melakukan penyamaran sebagai pria hidung belang dan sepakat bertemu di Amaliun Food Court pada Kamis (6/8) siang.

"Saat melakukan transaksi, korban masih mengenakan seragam Pramuka. Harga perawan korban dijual Rp20 juta," katanya.

Dalam pertemuan itu, Bobby membawa RA dan seorang temannya NS(18).

"Saat uang diserahkan, sang mucikari lalu kita amankan. Kita mengamankan barang bukti 10 lembar uang pecahan Rp 100 ribu, 2 unit HP Blackberry Gemini dan sepasang baju pramuka
," ungkapnya.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku kerap menjual wanita yang masih pelajar.

"Pengakuannya Bobby, memang itu kerjaannya. Polisi masih mengembangkan kasus ini. Mereka berupaya mengungkap kasus serupa atau modus lain yang dilakukan tersangka," pungkasnya.

Tersangka Bobby dijerat dengan Pasal 2 UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Bobby juga dikenakan Pasal 83 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman  15 tahun penjara," demikian dul.[rgu]

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Sebelumnya

Ini Obat Cair Yang Digunakan Reynhard Sinaga 'Predator Seksual' Dalam Memperdaya Korbannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal