post image
KOMENTAR
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laol,y secara resmi memberikan remisi umum 17 Agustus dan remisi dasawarsa 2015 ke 1.938 narapidana korupsi.

Berdasarkan catatan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), jumlah narapidana korupsi di seluruh Indonesia mencapai 2.802 orang. Dari total tersebut sebanyak 517 orang mendapat remisi dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) 28/2006 dan 1.421 orang mendapat remisi rentang ketentuan PP Nomor 99 Tahun 2012.

Dari data tersebut, jumlah koruptor yang mendapat remisi mencapai 1.938 orang. Sisanya, pemberian remisi untuk 848 koruptor masih dikaji untuk dilakukan pendalaman menurut ketentuan perundang-undangan. Sedangkan permohonan remisi dari 16 orang napi Tipikor ditolak.

"Sekali lagi ini bukan obral remisi. Kalau ada orang yang telah berbuat baik dan bertobat di dalam sana maka wajar (diberikan remisi)," kata Yasonna saat menyampaikan pidato HUT Kemerdekaan RI ke-70 di Lapangan Upacara Kemenkumham, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/8).

Politisi PDI Perjuangan menilai pemberian remisi terhadap seluruh narapidana tindak pidana umum dan narkoba termasuk koruptor merupakan bentuk penegakan hukum dan HAM. Indonesia, lanjut Yasonna bukan negara keras yang menolak memenuhi HAM warga binaannya.

"Di Arab Saudi kalau rajanya ulang tahun, napinya juga diberi hadiah. Jadi bukan hanya raja yang bersukacita. Negara kita ulang tahun jangan egoistik, orang-orang di dalam sana (Lapas) juga harus menikmati. Ini juga sudah menjadi tradisi bangsa," kata Yasonna.

Dari 118.405 orang napir di seluruh Indonesia yang menerima remisi, sebanyak 2.931 orang napi bebas karena mendapat remisi dasawarsa II sedangkan penerima remisi umum II yang langsung bebas sebanyak 2.750 orang. Sebanyak 113.987 napi menerima remisi dasawarsa I dan remisi umum sebanyak 75.805 orang.

Remisi dasawarsa diberikan pertama kali pada 1955 sesuai dengan Keppres 120/1955 tentang Pengurangan Pidana Istimewa pada Hari Dasawarsa Proklamasi Kemerdekaan atau tepat 10 tahun setelah Indonesia merdeka. Sejak itu setiap satu dasawarsa pemerintah memberikan remisi terhadap napi pada 17 Agustus 1945.[rgu/rmol]

Pemprov Sumut Segera Bagikan Rp. 260 Miliar Bantu Warga Terdampak Covid 19

Sebelumnya

Kadispar: Kalau Ada yang Bandel tak Ada Rasa Kemanusiaannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Pemerintahan