post image
KOMENTAR
Nur Hajjah (35) warga Jalan Brayan, Kampung Banten, Kecamatan Medan Barat mendatangi Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Jalan Hindu, Selasa (1/9).

Kedatangannya guna meminta perlindungan dan bantuan, karena laporan pencabulan yang dialami keponakannya NY, bocah 2,5 tahun yang dilakukan oleh pacar ibu kandungnya, ditolak Polresta Medan.

Nur Jannah mengatakan, kejadian ini berawal saat ia mendatangi kediaman NY pada Jumat (28/8) lalu, untuk membawanya  menginap di rumahnya.

Saat itu, ia melihat keponakannya sedang tidur bersama ibu kandungnya Sri Andika Ayu dan pacar ibunya Muli didalam kamar.

Saat membuka pintu kamar, Nur melihat bahwa Muli sedang memegang kemaluan keponakannya tersebut.

"Kukira hanya tidur biasa. Saat kulihat si Mulli memegang kemaluan keponakanku. Disitu saya curiga," jelasnya.

Kecurigaan Nur Najjah semakin terbukti, saat keponakannya hendak buang air kecil. Dimana korban mengalami rasa sakit dikemaluannya.

"Jumat malamnya si NY  buang air kecil. Waktu itu dia menangis. Lalu  saya bawa ke RS Sinar Husni, dan dokter bilang selaput kemaluan NY robek akibat gesekan benda tumpul," ungkapnya.

Mengetahui keponakannya menjadi korban pencabulan, ia lalu melaporkan kejadian ini ke Polresta Medan, namun ditolak.

Pihak kepolisian beralasan bahwa laporan korban  tidak kuat dan orang tua kandungnya tidak merasa keberatan.

"Laporan kami  ditolak. Kami sudah mengadu kemana- mana, makanya saya datang ke LBH Medan ini," jelasnya.

Direktur LBH Medan, Surya Adinata menyanyangkan sikap kepolisian yang tidak menerima laporan mengenai peristiwa tersebut.

"Sangat kita sesalkan dan berdasarkan keterangan yang kita terima dari penjelasan bibi korban seharusnya laporan korban ini bisa di proses. Kita akan mendampingi korban untuk mendatangi Polresta Medan," pungkasnya.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa