post image
KOMENTAR
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengajukan Rancangan Undang- undang (RUU) tentang Bahasa Daerah.

Pasalnya, bahasa daerah dinilai sangat penting untuk pelestarian bahasa yang dianugerahkan Tuhan kepada manusia.

"Dari sekian banyak bahasa daerah di Indonesia, banyak yang punah karena penuturnya berkurang. Tapi tidak menjadi kewajiban untuk melestarikan," kata Wakil Ketua Komite III DPD RI, Pdt. Charles Simaremare  dalam acara Press Gathering DPD di Malang, Jawa Timur, Minggu (6/9).

Senator asal Papua itu menuturkan, DPD telah tepat mengusulkan dan membahas RUU untuk kepentingan daerah.

"Itu telah diputuskan di paripurna sampai sah, tidak perlu melibatkan lembaga tetangga. Kalau diputuskan di MK jauh lebih baik," katanya seperti dikutip dari Kantor Berita Politik Rmol.co.

Charles menambahkan, DPR tidak memikirkan ke daerah karena terkotomi dengan kepentingan partai. Sehingga RUU Bahasa Daerah melupakan kepentingan daerah.

"Seperti Otsus (Otonomi Khusus) Papua 14 tahun tidak memikirkan, tidak mengakomodir Papua Barat. Sangat perlu daerah menyuarakan ini. Terkait dengan daerah biar DPD mengusung dan mengesahkan," demikian Charles. [ben]

Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK, Apakah Prediksi Fahri Hamzah Terbukti?

Sebelumnya

Apple Kembali Alami Kenaikan Pendapatan, Kecuali di China Raya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa