post image
KOMENTAR
Keberingasan Rizal Sinaga (25) warga Jalan Lorong IX, Desa Lau Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan dalam melakukan aksi perampokan, tidak terlihat saat ia ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Area.

Pasalnya, koordinator perampok sepeda motor ini malah menangis dan memohon kepada polisi agar dirinya tidak dimasukkan ke dalam penjara.

Ia juga mengaku bertobat dan tidak akan mengulangi perbuatannya."Ampun pak, jangan dipenjarakan saya. Saya tobat pak dan tidak akan mengulangi lagi," katanya sambil memohon kepada polisi, Minggu (6/9).

Rizal diamankan bersama kedua rekannya, yaitu M.Azkar (21) warga Jalan Pembinaan, Gang Keluarga I, Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan dan  Piptah Alpian (21) warga Jalan Perhubungan, Gang Musyawarah, Desa Lau Dendang,  Kecamatan Percut Sei Tuan.

Dari ketiga pelaku, petugas mengamankan barang bukti tiga unit sepeda motor matic.

Rizal mengaku, telah dua kali melakukan perampokan di Kota Medan. "Hasil rampokan sepeda motor lumayan bang buat beli minuman dan sabu. Aku dapat bagian 2,6 juta dari penjualan sepeda motor hasil rampokan itu," katanya.

Diungkapkannya, dirinya melakukan
perampokan karena tidak memiliki pekerjaan.

"Saya sudah enam bulan tidak bekerja, karena di PHK di tempat kerjaku dulu di Batam. Saya main sama dua temanku ini, dan saya sebagai koordinatornya," jelasnya.

Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Sehat Tarigan mengatakan, pelaku perampokan ini ditangkap berdasarkan laporan korban Jhon Herman Jamili (32) warga Jalan Pipit VII Lama,  Kecamatan Percut Sei Tuan, Sabtu (5/9).

Saat itu,  korban  mengendarai sepeda motor Honda Vario tanpa nomor polisi melintas di Jalan Denai, Gang Amal Kelurahan Tegal Sari Mandala.

Disitu, korban dihentikan pelaku dan memutar kunci kontak serta menendang korban hingga terjatuh, lalu melarikan sepeda motor tersebut.

"Dari laporan korban kita melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di Jalan Pipit, Perumnas Mandala pada Minggu (6/9) sore," jelasnya.

Dijelaskannya, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap ketiga pelaku.

"Pelaku kita jerat dengan Pasal 365 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," pungkasnya. [hta]

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Sebelumnya

Ini Obat Cair Yang Digunakan Reynhard Sinaga 'Predator Seksual' Dalam Memperdaya Korbannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal