post image
KOMENTAR
Komisioner KPU Medan Pandapotan Tamba mengatakan hingga hari ini belum ada satupun tanggapan baik dari masyarakat, partai politik dan juga pasangan calon mengenai Daftar Pemilih Sementaa (DPS) yang sudah mereka tetapkan pada Rabu (2/9) lalu.

Hal ini terungkap dalam diskusi "Menyelamatkan Pilkada dengan Data Valid" di Warung Demokrasi, Jalan Mustang, Medan Polonia.

"Hingga saat belum ada satupun tanggapan yang masuk ke KPU Medan mengenai DPS tersebut," katanya, Senin (7/9).

Pandapotan menjelaskan, jumlah DPS Pilkada Medan yang mereka tetapkan sebanyak 2.027.556 pemilih.Jumlah ini sendiri masih mengalami proses validasi hingga ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 2 oktober 2015 mendatang. Mereka berharap dalam rentang waktu tersebut, seluruh kalangan yang memiliki keterkaitan langsung dengan Pilkada agar memberikan masukan ataupun tanggapan.

"Karena persoalan ini yang nantinya akan menjadi persoalan pada saat pencoblosan. Kita meminta agar masyarakat melakukan pengecekan data DPS sebelum penetapan DPT, sehingga nama mereka bisa dimasukkan jika sudah memenuhi syarat untuk memilih di Medan namun berlum terdata dalam DPS," ungkapnya.

Pandapotan Tamba menegaskan, terdapat perbedaan antara pemilih pada pemilu presiden 2014 lalu dengan pemilih pada Pilkada Medan 2015. Dimana pemilih pada Pikada harus benar-bernar berdomisili di Medan minimal 6 bulan sebelum penetapan DPS. Pemilih menurutnya bisa juga memilih menggunakan KTP dengan catatan harus sudah terdata dalam DPT nantinya.

"Hal-hal ini yang biasanya salah persepsi ditengah masyarakat sehingga mereka menganggap remeh persoala data pemilih," demikian Tamba.[rgu]

Penundaan Pelantikan Kepala Daerah di Kepulauan Nias akan Membuat Kepulauan Nias Semakin Mundur!

Sebelumnya

Maju di Pilkada Sumut, Sofyan Tan Pasti Punya Hitung-hitungan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga