post image
KOMENTAR
Bekas Menteri Agama, Suryadharma Ali menegaskan penetepan dirinya sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merenggut kemerdekaannya sebagai manusia.

"Saya sebagai tersangka dana haji tahun 2012-2013 oleh KPK pada 22 Mei 2014, sungguh menjadi tragedi kehidupan bagi saya, istri, anak, menantu, cucu dan keluarga besar saya. Singkat kata kemerdekaan saya dirampas yang katanya atas nama Tuhan," kata Suryadharma saat membacakan nota keberatan alias eksepsi pribadinya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/9).

Bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini juga menyatakan martabatnya dalam dunia politik hilang usai menyandang status tersangka. Dia menyebut karier yang dibangunnya selama 30 tahun hancur seketika.

"Martabat saya sebagai Ketum DPP PPP dan Menag runtuh hingga di bawah garis nadir," ujarnya.

Selain itu, dalam sidang Suryadharma juga menyinggung PPP yang terbagi menjadi dua kubu. Menurut dia, pecahnya partai berlambang kabah itu lantaran dirinya tidak lagi menjadi pimpinan.

"PPP yang saya bina kurang lebih 17 tahun, pecah berkeping dua. Karier politik saya hancur dan terhenti seketika," tandasnya.

Suryadharma Ali sebelumnya didakwa telah merugikan uang negara sebesar sekitar Rp 27,3 miliar dan SR 17.967.405 (SR 17,9 juta). Kerugian negara itu diakibatkan dari dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaran ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2011-2014 dan penyelewengan Dana Operasional Menteri (DOM).

Selain itu, JPU KPK juga mendakwa mantan pimpinan PPP telah menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM) di Kementerian Agama untuk kepentingan pribadi. Bahkan, Suryadharma didakwa bersama-sama dengan Politikus PPP, Mukhlisin, Ketua Fraksi PPP, Hasrul Azwar, Wakil Ketua Komisi IX DPR periode 2014-2019, Ermalena serta pengawal istri SDA, Mulyanah alias Mulyanah Acim.

Atas perbuatannya, Suryadharma diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.[rgu/rmol]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa