post image
KOMENTAR
Alasan atau pertimbangan pimpinan DPR melakukan pertemuan dengan Donald Trump karena menjalankan fungsi diplomasi atau bagian dari kepedulian pimpinan DPR khususnya untuk mempromosikan peluang investasi di Indonesia, semestinya dilihat dari relasinya dengan peraturan dan pemerintah.

Demikian disampaikan Direktur Monitoring, Advokasi dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSKH), Ronald Rofiandri, dalam keterangan beberapa saat lalu (Rabu, 9/9).

"Pasal 69 ayat (2) UU MD3 jo Pasal 219 ayat (1) Tata Tertib DPR menyatakan bahwa jika ada keterkaitan tiga fungsi DPR dengan fungsi diplomasi, yang di-endorse oleh UU 17/2014, harus dengan syarat mendukung upaya Pemerintah dalam melaksanakan politik luar negeri," ungkap Ronald.

Pertanyaannya, ungkap Ronald, adalah apakah langkah pimpinan DPR menemui DT mempunyai porsi dan berdampak siginifikan "mendukung upaya Pemerintah dalam melaksanakan politik luar negeri" atau malah sebaliknya, mendatangkan masalah dan lebih banyak mengandung unsur ketidaklayakan.[rgu/rmol]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa