post image
KOMENTAR
Putusan hakim tentang permohonan praperadilan dua orang pengungsi Aceh, Mastur Cs yang ditangkap karena kasus kepemilikan 2,5 ton getah karet yang diduga berasal dari kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) dinilai tidak sah.

Pasalnya, putusan hakim tunggal Nazar Efriandi menerima satu permohonan yang menyatakan penangkapan keduanya tidak sah. Namun, penetapan tersangka, penyidikan, penahanan, dan penyitaan barang bukti berupa 2,5 ton dan 2 unit mobil pick up yang dilakukan oleh termohon sudah sesuai dengan prosedur.

"Kami kecewa.Ini keputusan banci. Jika penangkapannya tidak sah, seharusnya proses lanjutannya juga tidak sah. Karena kan semua berawal dari penangkapan," kata kuasa hukum pemohon dari LBH Trisila, Efraim Simanjuntak SH, Rabu (16/9).

Selain adanya kejanggalan dalam proses penangkapan, pemeriksaan para termohon tidak didampingi penasihat hukum. "Para pemohon dibawa ke kantor BBTNGL Medan. Mereka diinterogasi hingga dini hari. Saat pengisian BAP (Berkas Acara Pemeriksaan), para pemohon ini sama sekali tidak didampingi penasihat hukum," ungkapnya.

Mewakili warga Mislan, warga Desa Harapan Maju, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat yang tergabung dalam Petani Indonesia Pengungsi Aceh (PIPA) juga mengaku kecewa dan mengatakan bahwa hukuman membayar Rp150.000 sebagai penghinaan.

"Kami sangat kecewa dengan putusan ini. Apalagi dengan hukuman membayar Rp150.000 itu penghinaan. Yang kita minta bukan itu," katanya.

Diketahui, permohonan praperadilan dua orang pengungsi Aceh yang terlibat kasus kepemilikan 2,5 ton getah karet yang diduga berasal dari kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL), Mastur dan Kadarudin dikabulkan sebagian oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Selasa (15/9).

Dalam amar putusannya, hakim tunggal Nazar Efriandi menyatakan bahwa penangkapan Mastur dan Kadarudin pada 12 Juli 2015 pada pukul 18.00 hingga pukul 00.00 WIB tidak sah. Sebagaimana kemudian keduanya dibawa ke Kantor Balai Besar TNGL pada 13 Juli 2015 untuk dilakukan penyidikan.

Dikatakan hakim, sesuai dengan keterangan dari pihak BBTNGL bahwa keduanya ditangkap tangan sehingga saat itu tidak ada surat penangkapan, namun seharusnya surat penangkapan tersebut segera dikeluarkan.

"Karena tertangkap tangan maka tidak ada surat penangkapan namun setelah itu harus dibuat berita surat penangkapan," katanya sembari menambahkan pihaknya menghukum termohon Kepala BBTNGL membayar sebesar Rp150.000 kepada pemohon. [ben]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Hukum