post image
KOMENTAR
Kepala Departemen Manfaat dan Kemitraan Fasilitas Kesehatan Primer Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Elfanetti membantah BPJS Kesehatan hanya membayar dokter di Puskesmas sebesar Rp 2.000 per pasien.

"Angka itu salah. Memang masih banyak kesalahpahaman dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terkait sistem pembayaran," ujar Elfan di acara Diskusi Publik yang diselenggarakan oleh Center of Social Security Studiesdi, Jakarta, Kamis (1/10).

Elfan menjelaskan, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 tahun 2014 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan disebutkan bahwa pembayaran terhadap FKTP seperti klinik pratama, dokter praktek perorangan, puskesmas melalui sistem kapitasi. Merujuk Permenkes ini. Elfan meluruskan, untuk Puskesmas, besaran kapitasinya berkisar Rp 3 ribu- Rp 6 ribu. Besaran angka ini dengan mempertimbangkan sumber daya manusia, kelengkapan sarana dan prasarana, lingkup pelayanan, dan komitmen pelayanan.

Kapitasi adalah sistem pembayaran dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diberikan kepada FKTP berdasarkan jumlah peserta yang didaftarkan. Kapitasi yang dibayar BPJS Kesehatan mengacu beberapa hal seperti berapa banyak dokter yang bertugas, sarana dan prasarana, serta waktu dalam memberikan pelayanan pada satu FKTP.

Bentuk FKTP bisa berupa Puskesmas, Dokter Praktek Perorangan (DPP) maupun klinik pratama.

"Untuk klinik pratama atau DPP, satu orang peserta terdaftar dalam satu bulan besaran kapitasinya adalah Rp 8 ribu sampai Rp 10 ribu," jelasnya.

Ia mencontohkan, FKTP di Puskesmas Kecamatan Cengkareng. Di mana per Juli 2015 terdaftar pe­serta 122.414 orang. Jumlah tersebut dikalikan Rp 6 ribu maka dalam satu bulan Puskesmas memperoleh kapitasi sebesar Rp 734.484.000.

Ia menjelaskan, kapitasi tersebut dibayar rutin oleh BPJS Kesehatan setiap bulannya. Dalam peraturan juga ditetapkan bahwa 60 persen angka kapitasi digunakan untuk jasa medis atau jasa pelayanan kesehatan, sisanya untuk operasional Puskesmas.

"Angka kapitasi harus dapat dipertanggung jawabkan kemanfaataannya. Jadi sangat tidak mungkin dokter hanya dibayar Rp 2 ribu per pasien," tegas Elfan.[rgu/rmol]

Inovasi Pemutus Rantai Penularan Tuberculosis Paru Melalui Wadah Berisi Lisol Terintergrasi Startegi Derectly Observed Treatment Shourtcourse (DOTS)

Sebelumnya

Cegah Stunting Melalui Pemberdayaan Masyarakat

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kesehatan