post image
KOMENTAR
Partai Demokrat kembali menyatakan penolakan adanya revisi UU KPK. Terlebih, salah satu isi draf dalam pasal 5 yang menyebutkan tentang masa berlaku KPK yang hanya 12 tahun sejak undang-undang diberlakukan.

Ketua Jurubicara Partai Demokrat Ruhut Sitompul dengan tegas mengatakan, KPK sebagai lembaga pemberantas korupsi harus terus diperkuat perannya, dan bukan malah dilemahkan.

"Sesuai arahan Ketua Umum Demokrat (Susilo Bambang Yudhoyono) KPK harus terus diperkuat," jelas dia saat dikontak, Rabu (7/10) malam.

Saat ini, korupsi sudah menjalar kemana-mana. Karenanya, diperlukan penguatan, bukan malah semakin dilemahkan. "Korupsi semakin menjamur kita perlu dukung KPK untuk pemberantasan korupsi," jelasnya.

Anggota Komisi III DPR RI ini juga bilang, KPK tidak boleh dibatasi dalam menangani kasus korupsi. Apalagi, isi draf revisi KPK juga tertulis bahwa lembaga anti korupsi itu tidak bisa mengusut kasus korupsi dibawah Rp 50 miliar.

"Korupsi tidak boleh dibatasi, limpahkan saja semuanya ke KPK," tutupnya.

Sebelumnya sejumlah fraksi di DPR tetap ngotot melakukan pembahasan usulan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam salinan draft yang diperoleh awak media, dalam pasal 5 tertulis tercantum tentang masa berlaku KPK yang hanya 12 tahun.[rgu/rmol] 

Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK, Apakah Prediksi Fahri Hamzah Terbukti?

Sebelumnya

Apple Kembali Alami Kenaikan Pendapatan, Kecuali di China Raya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa