post image
KOMENTAR
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengatakan revisi UU KPK masih sebatas usulan‎. Usulan itu adalah hak anggota DPR sesuai yang diatur oleh undang-undang.

"Tapi sebuah revisi UU bisa dilakukan kalau pihak pemerintah dan DPR bisa bersam-sama, kalau salah satu tidak setuju maka tidak akan terjadi," sebut Fadli di gedung DPR, Senayan, Jakarta (Selasa, 13/10).

Karena itu, lanjut Fadli, untuk ada kejelasan dan klarifikasi karena rencana revisi UU KPK pernah diajukan oleh pemerintah pada bulan Juni tahun 2015, maka pimpinan DPR ingin meminta kejelasan dari Presiden Jokowi bagaimana rencana revisi itu.

"Jadi jawabannya ada di tangan Presiden, apakah ini akan ada penyempurnaan atau revisi atau tidak, karena tidak bisa hanya DPR atau hanya Presiden," ungkap wakil ketua umum Partai Gerindra itu.

Disisi lain, Fadli menjelaskan‎ keberadaan KPK masih jelas sangat dibutuhkan dalam iklim seperti sekarang, apalagi institusi-institusi penegak hukum masih jauh dari maksimal bahkan ada yang terlalu politis.

"Saya kira kita sangat membutuhkan KPK‎. Dan saat ini kita dalam posisi mau melihat apa yang mau direvisi, kalau revisi dianggap menyempurnakan dan memperkuat OK, tapi kalau revisi ternyata hanya akan mengebiri tentu saja akan kita tolak," tukasnya.[rgu/rmol]

Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK, Apakah Prediksi Fahri Hamzah Terbukti?

Sebelumnya

Apple Kembali Alami Kenaikan Pendapatan, Kecuali di China Raya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa