post image
KOMENTAR
Rancangan Undang Undang (RUU) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang merupakan inisiatif DPR sudah disetujui Pemerintah.

Begitu dikatakan Ketua Pansus RUU Tapera, Yosef Umar Hadi dalam diskusi forum legislasi ‘RUU Tapera’ bersama Dirjen Pembiayaan Perumahan Dirjen Pembiayaan Perumahan Kementerian PURR Maurin Sitorus dan pengamat perumahan dan tata ruang Yayat Supriyatna di Gedung DPR, Senin (26/10).

"Dengan demikian  tinggal 20 persen saja untuk dibahas," sambungnya.

Menurut politisi PDIP ini, RUU yang terdiri dari 531 pasal dan 440-an pasal ini hanya tinggal menyempurnakan beberapa pasal secara subtansial, utamanya terkait dengan mekanisme pembiayaan, iuran karyawan, pekerja dan buruh yang akan memiliki rumah, akses perbankan dan sebagainya.

"Pada prinsipnya 10 fraksi DPR RI dan pemerintah mendukung segera disahkannya RUU Tapera ini sebagai jaminan sekaligus kewajiban negara untuk memberikan rumah yang layak bagi rakyat. Di mana amanat konstitusi setiap warga negara harus mempunyai tempat tinggal yang layak. Karena itu sekitar 12 Maret 2016 mendatang akan selesai dan disahkan,” tegasnya.

RUU Tapera, menurutnya sangat penting. Apalagi, kedaulatan pangan tidak artinya jika rakyat belum memilki rumah yang layak huni. Nantinya, selain akan disupport dana APBN dan APBD perumahan rakyat ini juga berasal dari pekerja, buruh dan karyawan yang gajinya dibawah UMR (MBR), sehingga harus ada terobosan pemerintah untuk memenuhi perumahan rakyat tersebut.

"Iuran pekerja sebesar 3,5 persen  itu sebagai sharing" berbagi antara pekerja 2,5 persen, pengusaha 1 persen dan subsidi pemerintah 0,5 persen. Itu sudah dilakukan oleh Singapura, Tiongkok, Brasil. Kalau ada 40 juta rakyat, maka jumlah dari iuran dan bunganya tentu akan besar, bahkan bisa mencapai Rp 1.500 triliun,” terang Yosep.

Melalui UU ini, tambah dia, orang kaya pun wajib membantu yang miskin. Khusus untuk masyarakat, pekerja, buruh dan karyawan bahwa uang yang ditabungkan itu tak akan pernah hilang.

"UU ini bukan untuk mendukung liberalisasi atau pasar bebas perumahan yang berkembang dewasa ini, tapi sebaliknya untuk melindungi rakyat sesuai UU No.1 tahun 2011 tentang kepemilikan rumah yang layak,” demikian Yosep. hta/rmol]

Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK, Apakah Prediksi Fahri Hamzah Terbukti?

Sebelumnya

Apple Kembali Alami Kenaikan Pendapatan, Kecuali di China Raya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa