"Kami akan laporkan PT TUN ke KPK dan KY kedua lembaga tersebut diduga melakukan pelanggaran kode etik," kata Ketua Sopou Pilkada, Pahala Sihombing, Jumat (11/12) malam.
Menurut Pahala, putusan instan yang dikeluarkan oleh hakim PT TUN tersebut tidak lazim sebab beberapa dokumen persyaratan sengketa Pilkada berupa surat Panwaslu sama sekali tidak pernah ada. Padahal sesuai aturan sengketa pilkada bisa berlanjut ke PT TUN setelah melalui proses sengketa di Panwaslu.
"Kami sudah menerima surat dari Panwaslu Simalungun yang menyataka mereka tidak pernah mengeluarkan surat soal sengketa dalam pokok perkara tersebut," ujarnya.
Namun disisi lain, dalam surat putusan dari PT TUN Medan tersebut dinyatakan putusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan dari surat Panwaslu Simalungun.
"Berarti ada indikasi penggugat memalsukan surat Panwasku Simalungun," ungkapnya.
Kuat dugaan, lolosnya gugatan ini juga karena adanya "iming-iming" dari penggugat sehingga perlu diadukan ke KPK.
"Makanya kita akan mengadukannya jhga ke KPK," sebutnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA