post image
KOMENTAR
Lembaga pemantau pemilu Simalungun, Sopou Pilkada segera mengadukan Hakim PT TUN Medan ke Komisi Yudisial dan KPK. Hal ini karena mereka menganggap putusan yang dikeluarkan oleh PT TUN tersebut penuh kejanggalan dimana hakim menerima gugatan dari JR Saragih atas SK KPU Simalungun yang mendiskualifikasinya sebagai peserta Pilkada Simalungun 2015.

"Kami akan laporkan PT TUN ke KPK dan KY kedua lembaga tersebut diduga melakukan pelanggaran kode etik," kata Ketua Sopou Pilkada, Pahala Sihombing, Jumat (11/12) malam.

Menurut Pahala, putusan instan yang dikeluarkan oleh hakim PT TUN tersebut tidak lazim sebab beberapa dokumen persyaratan sengketa Pilkada berupa surat Panwaslu sama sekali tidak pernah ada. Padahal sesuai aturan sengketa pilkada bisa berlanjut ke PT TUN setelah melalui proses sengketa di Panwaslu.

"Kami sudah menerima surat dari Panwaslu Simalungun yang menyataka  mereka tidak pernah mengeluarkan surat soal sengketa dalam pokok perkara tersebut," ujarnya.

Namun disisi lain, dalam surat putusan dari PT TUN Medan tersebut dinyatakan putusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan dari surat Panwaslu Simalungun.

"Berarti ada indikasi penggugat memalsukan surat Panwasku Simalungun," ungkapnya.

Kuat dugaan, lolosnya gugatan ini juga karena adanya "iming-iming" dari penggugat sehingga perlu diadukan ke KPK.

"Makanya kita akan mengadukannya jhga ke KPK," sebutnya.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa