post image
KOMENTAR
Terkait kasus dugaan penipuan dialami 23 TKI asal Sumut,  yang hingga kini masih berada  Khucing Malasysia, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI Sumut akan gelar aksi solidaritas pada Selasa (15/12/2015) mendatang.

"FSPMI Sumut akan menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk solidaritas kita sesama buruh, terkait kasus dugaan penipuan 23 TKI yang semuanya berasal dari sumut " ujar Sekretaris FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo kepada MedanBagus.Com, Jumat (11/12/2015).

Dia mengatakan, aksi kali ini akan mengarah ke kantor PJTKI PT Satria Parang Tritis sebagai agen penyalur ke 23 TKI tersebut dan Kantor Gubernur Sumut dan kantor disnakertrans Sumut.

"Diperkirakan Massa yang diturunkan sebanyak seribuan orang," ucapnya.

Dalam aksi nanti, lanjut Willy, FSPMI Sumut meminta agar pengusaha PT Satria Parang Tritis agar bertangung jawab terhadap para TKI yang saat ini terlantar di KJRI Kuching Malaysia dan meminta agar PJTKI tersebut dapat memulangkan para TKI ke Indonesia serta mengganti segala kerugian para TKI terkait kasus penipuan perjanjian kontrak kerja.

Willy juga meminta kepada Gubernur dan Disnakertrans Sumut melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap PJTKI PT Satria Parang Tritis yang diduga telah melakukan pelanggaran terkait pengiriman para TKI dan dugaan penipuan kontrak yang tidak sesuai fakta.

Menurutnya jika pemerintah provinsi sumut membiarkan hal ini terjadi maka dapat berdampak buruk pada nasib para TKI yang disalurkan oleh PJTKI tersebut yang kemungkinan jumlahnya ratusan bahkan ribuan.

"Kita juga meminta agar pemerintah dalam hal ini KJRI di Kuching Malaysia yang infonya sedang menggelar perundingan antara pengusaha dan para TKI, dapat menyelesaikan persoalan yang dialami oleh 23 TKI ini. Jangan sampai harga diri bangsa indonesia tercoreng akibat kasus ini," katany.

Dia berharap, agar KJRI di Kuching Malaysia, dapat memulangkan para TKI tersebut ke kampung halamannya masing-masing.

"Pulangkan saja para TKI karena mereka trauma akan kejadian ini.  Dan kiranya KJRI juga dapat menuntut ganti rugi kepada pihak perusahaan bersangkutan atas kejadian ini," tandasnya.

Sebelumnya, 23 TKI asal Sumut diduga mengalami penipuan perusahaan PJTKI Satria Parang Tritis yang beralamat di Jalan Gaperta Komplek Gaperta Centre, blok 6 B Medan. Mereka terlantar di Kuching, Sarawak Malaysia sejak 6 Desember 2015.[rgu] 

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa