post image
KOMENTAR
Ratusan buruh yang mengatasnamakan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumatera Utara (Sumut), menggelar aksi solidaritas terkait dugaan penipuan perjanjian kerja terhadap 23 TKI asal sumut.

Pada aksi kali ini para buruh mendatangi kantor cabang PJTKI PT.Satria Parang Tritis (SPT) yang beralamat di Jalan Gaperta Perumahan Gaperta Center Blok B6 Helvetia Medan, Rabu (16/12).

Sekretaris DPW FSPMI Sumut Willy Agus Utomo yang juga menjadi Koordinator aksi menyampaikan bahwa kehadiran massa FSPMI Sumut sebagai bentuk solidaritas kepada 23 TKI yang merupakan warga Sumut dan membutuhkan bantuan penanganan penyelesaian kasus mereka yang hingga saat ini masih di Malaysia.

Willy juga mengatakan dalam tuntutan nya kepada pihak PJTKI PT SPT agar dapat bertanggung jawab terhadap nasib 23 TKI yang dikabarkan akan dikembalikan ke Indonesia pada 21 Desember 2015 mendatang. Dirinya juga meminta agar pihak PJTKI membayar ganti rugi materil yang dialami para TKI tersebut.

"Kita meminta agar PJTKI bertangung jawab terhadap nasib 23 rekan TKI kita. Dan kita meminta agar PJTKI membayar ganti rugi atau kompensasi kepada TKI setibanya di indonesia," katanya.

Setengah jam berorasi di depan pintu ruko PJTKI  dan setelah diperantarai oleh Kanit Intel Polsek Helvetia Medan, massa FSPMI Sumut akhirnya diminta untuk mempersiapkan 5 orang perwakilan guna melakukan perundingan dengan manajemen PT SPT.

Dalam perundingan di ruangan kantor SPT turut pula dihadiri oleh Rizal Saragih selaku kepala seksi penempatan dan perlindungan TKI pada kantor BP3 TKI guna menjembatani tuntutan para buruh.

Pada pertemuan tersebut, Rizal mengatakan dirinya telah mengetahui terkait 23 TKI melalui media pada 7Desember 2015, dan dirinya mengatakan langsung memanggil pihak PJTKI SPT untuk mengklarifikasi hal ini.

"PT SPT adalah PJTKI yang resmi dan tercatat baik di d Dinas Tenaga Kerja dan BP3 TKI juga mengetahui keberadaanya selama ini. Jadi kehadiranya dalam pertemuan ini juga resmi ditunjuk dari kantor BP3 TKI untuk menyelesaikan pesoalan 23 TKI tersebut.

Rizal juga mengatakan pihaknya selaku pemerintah telah berupaya melakukan tindakan terkait kasus ini, dengan mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan KJRI Kuching dan telah mengetahui akan kepulangan 23 TKI yang direncanakan pada 21 Desember 2015, untuk itu langkah BP3 TKI Medan akan melakukan penjemputan kepulangan TKI di Bandara Kualanamu Deliserdang.

"Upaya kita nantinya akan melakukan penjemputan para TKI dibandara kemudian dibawa ke kantor BP3 TKI di Jalan Mustafa Medan, nantinya di kantor akan dimediasi pertemuan antar TKI dan PJTKI terkait penyelesaian permasalahan ini," ujarnya.

Sementara dalam pertemuan itu, Willy dihadapan Rizal dan manajemen yang diwakilkan oleh Erika Sembiring selaku Kepala Cabang PT SPT menyampaikan dua poin tuntutan dan dirinya berharap agar pihak PJTKI segera menyelesaikannya dan meminta kepada BP3 TKI mengawal kasus ini hingga tuntas.

"Kita meminta agar PJTKI membayar ganti rugi materil atau kompensasi kepada 23 TKI, kemudian PJTKI membayar sisa gaji para TKI yang belum dibayarkan perusahaan dimalaysia," tukasnya.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa