post image
KOMENTAR
Anggota Pansus Pelindo II Masinton Pasaribu mendukung langkah KPK menetapkan Direktur Utama Pelindo II Richard Joost Lino sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Quay Container Crane ‎di Pelindo II tahun anggaran 2010.

"KPK sudah benar," kata Masinton malam ini (Jumat, 18/12).

Dia meminta langkah KPK tersebut didukung semua elemen masyarakat. Dan jangan sampai ada lagi intevensi terhadap penanganan kasus Pelindo yang pernah terjadi di Bareskrim.

"Jangan terjadi seperti yang sudah-sudah. Pemeriksaan oleh Bareskrim diintervensi, merujuk pencopotan Komjen Buwas (Budi Waseso). Harus didukung semua elemen masyarakat agar jangan ada intervensi," katanya mengingatkan.

Masinton sendiri sudah yakin sejak awal banyak skandal di perusahaan pelabuhan pelat merah tersebut. Makanya sebagai anggota Dewan, dia menginisiasi penggalangan Pansus Pelindo II.

"Hasil penyelidikan kami menemukan ada banyak pelanggaran dalam tata kelola Pelindo II. Baik UU, Peraturan Pemerintah, hukum, berkait dengan pengadaan barang dan jasa perpanjang kontrak JICT antara Pelindo dan Hutchinson Port Holding (HPH). Pelanggaran hukum lainnya, pembangunan Terminal Kali Baru," tandasnya.[rgu/rmol]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa